Iklan

terkini

Dugaan Pungli Parkir di Jembatan Barelang Meresahkan Warga

31 Juli, 2023, 18.03 WIB Last Updated 2023-07-31T11:03:00Z

 

Fhoto : Jembatan Barelang Salah Satu Icon Kota Batam






Batam | Sidaktoday.com | Dugaan Pungli parkir di seputaran jembatan Barelang masih terus berlanjut sehingga meresahkan masyarakat lokal dan manca negara yang ingin menikmati Icon destinasi wisata Kota Batam


Beberapa lokasi destinasi wisata di jembatan Barelang seperti di lokasi dendang melayu, diatas jembatan 1 dan dibawah jembatan 1 ( Tanjung Penarik) sangat lah bervariasi pungli parkir mulai dari tiket Rp. 5.000 sampai Rp. 10.000 untuk kategori motor dan untuk mobil sebesar Rp.20.000





Sebelumnya hal ini sudah sering terjadi sampai Polda Kepri juga pernah mengamankan para pelaku Jukir liar yang ada di Jembatan Barelang, namun tidak membuat efek jera karena diduga ada Oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab Menback up para jukir liar tersebut.


Salah satu pengunjung jembatan barelang seorang ibu rumah tangga Yani mengatakan Untuk parkir disini Rp.10.000 untuk dilokasi dibawah jembatan,tadi waktu diatas jembatan dipunggut lagi Rp.5.000 itu sudah termasuk kategori mahal, apakah Pemerintah Kota Batam tahu masalah parkir ini ya, ini kan suatu Pungli Pak dan kita juga pingin tahu kemana uang tersebut dibuat apakah masuk ke kas Pemko Batam atau untuk mereka?, Ucapnya  kepada sidaktoday.com sambil bertanya



Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim menuturkan Pungli parkir di jembatan Barelang itu tidak masuk ke dishub serta tidak masuk APBD Kota Batam dan saya tidak tahu siapa itu yang malakukan pungutan parkir disitu dan beberapa waktu lalu kita bersama Reskrim Polresta barelang sudah memasang himbahuan larangan parkir dan pengutipan parkir,,tutur Salim, Senin (31/07/23)


Kita akan lakukan razia gabungan bersama Polri,TNI serta instansi terkait juga dan ini  menjadi perhatian Siber Pungli, kalau untuk dibawah jembatan Barelang coba konfirmasi dulu ke dinas Pariwisata Kota Batam.Ucap Salim


Dalam hal ini diduga sudah melanggar Perda Kota Batam Pasal 57 atau Pasal 62 dan No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.


Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dan Pengelolah parkir Jembatan barelang. (Ay)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pungli Parkir di Jembatan Barelang Meresahkan Warga

Terkini

Iklan