![]() |
| Fhoto : Kapolsek Bengkong Tigor Sidabariba |
Batam | SidakToday.com | Dugaan tindak pidana kasus penganiayaan kini Polsek Bengkong menggelar konferensi pers terkait kasus yang viral di media sosial dan disebut sebagai tindak pidana pengeroyokan.
Adapun kasus ini perkara yang ditangani Polsek Bengkong merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan, sedangkan kasus pengeroyokan yang terjadi setelahnya ditangani Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba, menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 86 tertanggal 4 Juni 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di luar Homestay Klaster Stafis Mimi Koko, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.Rabu (22/07/2026)
Sementara perkara ini, pelapor merupakan Ratna Erna Aprilianti, sementara korban yang dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan adalah Andika Saputra S. Milala. Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial YBCH (18) sebagai tersangka.imbuhnya
Tigor menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka yang menginap di homestay bersama tiga orang temannya disebut membuat keributan di dalam kamar. Suara musik dan televisi yang keras dinilai mengganggu tamu lain,sudah dilakukan teguran 3 kali namun diabaikan sehingga terjadi perdebatan.ucap tugor
Hingga berita ini di terbitkan pihak Kepolisian masih mendalami Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan tersebut.(Ay)
