Iklan

terkini

Aktivitas Cut and Fill di Sei Temiang Diduga Tidak Mengantongi Izin, Kapolda Kepri di Minta Tindak Oknum Pengusaha

04 September, 2026, 21:16 WIB Last Updated 2026-09-05T14:20:16Z
Fhoto : Pemotong Bukit di Depan Jalan TPU Sei Temiang 


Batam | SidakToday.com | Aktivitas Cut and Fill di Jalan Diponegoro Sei Temiang, Kecamatan Batu Aji kini jadi sorotan publik, Kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi pemerintah Kota Batam.


Akibat dari kegiatan tersebut menyebabkan sejumlah kerusakan pada lingkungan hutan yang selama ini dijaga kelestariannya, tanah bukit yang terus menerus di keruk tanpa pengawasan dari dinas lingkungan di khawatirkan dapat menyebabkan longsor dikemudian hari.


Padahal sebelumnya kegiatan tersebut sudah pernah di hentikan oleh Krimsus Polda Kepri, namun kini kembali melakukan aktivitas pemotongan bukit diduga ada oknum yang memback up kegiatan tersebut, sehingga oknum pengusaha leluasa melakukan aktivitas.


Selain itu, akibat aktifitas tersebut, jalan umum yang dilewati truk pengangkut tanah Selama musim hujan menjadi becek dan berlumpur karena ceceran material tanah dari truk proyek dan saat musim kemarau jalan jadi berdebu.


Hasil penelusuran wartawan, terlihat dump truk roda 6 mengangkat tanah galian C dari lokasi ke daerah seputaran Marina yang tidak jauh dari perumahan Geisha Eternal Marina. 


Dilokasi kegiatan tidak ada ditemukan papan Informasi terkait peruntukkan lahan maupun nama kontraktor pelaksana, sehingga memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur perijinan yang lengkap dari instansi pemerintah.


terlihat beberapa alat berat jenis excavator sedang aktif beroperasi melakukan pengerukan lahan, serta puluhan kendaraan Dum Truk yang di peruntukan sebagai pengangkut tanah hasil pengerukan.


Salah satu pengawasan lapangan Lubis menuturkan ini punya Bapak Simamora dan tanah ini di bawa ke arah Marina untuk menimbun, Emang Bapak dari mana ya, tutur Lubis Jumat (04/08/2026)


Perlu diketahui, Aktivitas cut and fill (pematangan lahan) diatur berdasarkan undang-undang tata ruang dan lingkungan. Aturan utamanya meliputi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Mewajibkan kesesuaian tata ruang dan Persetujuan Lingkungan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Mengatur izin pemanfaatan ruang PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Memerlukan dokumen Amdal atau UKL-UPL.


Di Batam, kegiatan ini diatur ketat oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan atau penambangan ilegal dan wajib memiliki Izin Pematangan Lahan dan dokumen lingkungan sebelum beroperasi.


Untuk itu diharapkan Kapolda Kepri menindak Oknum Pengusaha Cut and Fill Tersebut agar kerugian negara dapat diminimalisir serta keresahaan warga akibat debu dan jalan rusak.


Hingga Berita ini di terbitkan Awak media ini masih mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait lainnya.(Ay)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivitas Cut and Fill di Sei Temiang Diduga Tidak Mengantongi Izin, Kapolda Kepri di Minta Tindak Oknum Pengusaha

Terkini

Iklan