![]() |
| Fhoto: Ketua Pemuda Pancasila PAC Sagulung Zoel Haria |
Batam | SidakToday.com | Kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Solar belum lama ini Dir Krimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter Baru ini berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni SPBU 14.294.725 (Sei Temiang) dan SPBU 14.294.733 (Sei Harapan).Jumat (17/04/2026)
Selain para mafia BBM Subsidi jenis pertalite, masih banyak lagi para pemain BBM jenis Solar hasil STS Suplai dari para mafia solar yang belum tersentuh oleh hukum dan belum ada penindakan dari pihak kepolisian setempat terkesan tutup mata, Seperti yang terjadi saat ini di sebuah gudang di seputaran PT.Marcopolo Shipiyard di Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Adapun kegiatan tersebut membuat Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua Organisasi Pemuda Pancasila PAC Sagulung Angkat bicara dikarena para Mafia Solar sudah meresahkan Masyarakat dan merugikan negara serta melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Ketua Pemuda Pancasila PAC Sagulung Zoel Haria menuturkan Kegiatan yang seperti ini sudah menyalahi aturan yang berlaku maka dari itu saya sebagai Ketua Pemuda Pancasila PAC Sagulung, Meminta kepada pihak Kepolisian dan pihak terkait untuk dapat melakukan penyelidikan dan penindakan untuk kegiatan ilegal ini, jangan ada pembiaran dan terkesan tutup mata,.Ucap Zoel
Zoel menambahkan Harapan Saya kepada Bapak Kapolda dan Kapolresta Barelang segera mengusut kasus ini sesuai dengan program Asta Cita, agar diberikan efek jera kepada para mafia BBM jenis Solar, semua para mafia solar itu hanya memperkaya diri, tidak memikirkan keresahan masyarakat sekitar, dan kerugian negara, bilang perlu gudangnya di Bongkar Pak, jangan ada lagi Penimbunan BBM Solar.Harapnya
Dalam hal ini para pelaku bisa di jerat Atas perbuatannya, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.( Vs)


