![]() |
| Fhoto: Salah Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak di Bawah Umur |
Batam | SidakToday.com | Polsek Sagulung melalui unit Reskrim berhasil membongkar dugaan praktik eksploitasi anak di dua lokasi Hotel S dan Hotel P, wilayah Sagulung dan Batu Aji. Kamis (23/4/2026)
Adapun kejadian tersebut berasal informasi dari masyarakat, Sehingga pihak unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan kelokasi guna memastikan dugaan praktik kedua tersangka melalui aplikasi kencan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menuturkan Pada hari kamis tgl 23 april 2026 sekira pukul 23.30 wib unit reskrim dpt info dr masyarkaat bahwa adanya perdagangan anak di bwh umur,kemudian unit reskrim polsek sagulung melakukan penyelidikan terhadap info tersebut,kemudian pelapor melakukan penyamaran undercoverby,setelah transaksi di duga pelaku R berhasil kami amankan di hotel S sagulung,berdasarkan introgasi di duga pelaku menerangkan bahwa ada lagi korban d hotel p batuaji kemudian kami langsung mengamankan korban dan berhasil amankan di duga pelaku MRs,selnjutnya korban dam d duga pelaku di bawa kepolsek sagulung guna proses lebih lanjut.Ujar Aris
Masih Kata Aris, Sementara korban ada 2 orang inisial S (17 Tahun ) dan Y (31 Tahun) dan para pelaku bisa dijerat Pasal 88 jo pasal 76I Undang-undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang pellrlindungan anak dan atau pasal 455 ayat (1) undang- undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara.Tutup Aris.(Vs)

