Iklan

terkini

Lurah Sei Pelenggut Angkat Bicara, Pematangan Lahan Mangrove di Kawasan Seputaran Marcopolo Sungai Pelnggut

17 Juli, 2026, 17:15 WIB Last Updated 2026-07-17T10:21:55Z
Fhoto : Lokasi Penimbunan Mangrove di Kelurahan Sei Pelenggut Sagulung 

Batam | SidakToday.com | Polemik Pematangan lahan serta Penimbunan Mangrove (Bakau ) di Kawasan Seputaran Marcopolo di kelurahan Sungai Pelenggut kini mendapat sorotan tajam dari Pemerintah setempat.


Hal ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Sagulung,sehingga Lurah Sungai Pelenggut angkat bicara untuk menambah Pendapatan Daerah,dan mendukung para investor yang ingin berusaha di wilayahnya apabila persyaratan perizinan sudah lengkap dan sudah melakukan pembayaran ke negara. 


Adapun Penimbunan lahan Mangore tersebut diperkirakan kurang lebih 6 Hektar dan baru di kerja sekitar 3 hektar namun belum ada tindakan pihak berwajib untuk menghentikan proses pematangan lahan yang sudah merugikan negara dan resahkan masyarakat Sagulung.


Lurah Sungai Pelenggut Rasman Afandi.SH.MH menuturkan Untuk sebagai Informasi Saya memang mengetahui masalah pematangan lahan itu, dalam hal ini belum ada laporan dari masyarakat, untuk yang lebih berkepentingan disitu pihak dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup baik dari Kementerian serta pihak Kepolisian.tutur Rasman.

Rasman menambahkan Saya tidak bisa menghalanggi para investor yang ingin berusaha di Wilayah ini,namun harus mempunyai izin yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menambah Pendapatan daerah. Jumat (17/07/2026)


"Kalau dia bekerja secara ilegal berarti mereka melawan hukum, ada aturan yang memang harus dia patahui buka asal kerjakan lahan saya, itu jelas di atur dalam undang-undang".ucapnya


Rasman berharap, Apabila memang mereka tidak memiliki izin silahkan pihak berwajib untuk melakukan penindakan sesuai Aturan yang ada,karena lahan tersebut mempunyai kayu bakau (Mangrove) sebagai penjaga Ekosistem pesisir pantai dan ancaman banjir.kita juga harus menjaga kelestariannya.demi kenyamanan masyarakat.tutup Rasman.


Ketika awak media ini mengkonfirmasi salah satu pihak dari Perusahaan PT.Anetra Dikdaya Semesta sebagai Kontraktor Pelaksana dilapangan insial IW , memilih untuk bungkam seribu bahasa.


Kini Publik semakin curiga dan bertanya-tanya atas kejelasan perizinan pematangan lahan di lokasi Mangore yang Perusahaan miliki ?


Dalam hal ini sebagai Aturan dari BP Batam sebagai berikut : 


Menandatangani form surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan akibat dampak lingkungan diatas materai * (Wajib)


Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun) .(Wajib)

Gambar penetapan lokasi (PL) .(Wajib)

Surat perjanjian (SPJ/PPL) .(Wajib)

Surat keputusan (SKEP) (Wajib)

Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan (Wajib)

Izin prinsip (IP)

Gambar teknis dan perhitungan volume perkerjaan (Wajib)

Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan (Wajib)

Izin usaha (Wajib)

Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tanga direktur perusahaan atau pemilik lahan) .(Wajib)

Metode kerja (Wajib)

Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan (Wajib)


Sebagai Aturan dari kementerian Lingkungan Hidup sebagai Berikut: 


Aturan utama pengelolaan mangrove dari kementerian berpusat pada PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Aturan ini mewajibkan pemerintah menyusun Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) dan tata ruang pesisir. Pelaksanaannya diatur melalui Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026 dan Permen LH Nomor 26 tentang Inventarisasi Mangrove.


Hingga berita ini di terbitkan awak media iniasih berusaha mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait lainnya dan pihak Pemilik lahan yang sudah di berikan oleh BP Batam. (Vs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lurah Sei Pelenggut Angkat Bicara, Pematangan Lahan Mangrove di Kawasan Seputaran Marcopolo Sungai Pelnggut

Terkini

Iklan