![]() |
| Fhoto: Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Persetujuan Raperda LAM Kota Batam |
Batam | SidakToday.com | Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/2026). Sikap bulat lintas fraksi tersebut menandai langkah awal penguatan payung hukum pelestarian adat dan budaya Melayu di tengah laju pembangunan dan industrialisasi Kota Batam.
Rapat paripurna itu dihadiri Amsakar Achmad selaku Wali Kota Batam dan dipimpin langsung Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam, mencerminkan kuatnya dukungan lintas institusi terhadap regulasi tersebut.
Dalam agenda penyampaian pandangan fraksi atas pendapat Wali Kota Batam, delapan fraksi DPRD Batam—Fraksi Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta fraksi gabungan PAN–Demokrat–PPP dan Hanura–PSI–PKN—secara umum menyampaikan sikap sejalan untuk melanjutkan Ranperda LAM ke tahap pembahasan teknis. Fraksi-fraksi menilai Ranperda ini penting sebagai instrumen hukum yang memberi kepastian peran dan posisi LAM dalam tata kelola sosial-budaya daerah
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, kesepahaman tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga identitas Melayu sebagai ruh dan karakter dasar Kota Batam.
Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi. Dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, keberagaman etnis yang ada perlu diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amsakar
Ia menegaskan, pengaturan mengenai Lembaga Adat Melayu sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Ranperda ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kekhasan dan potensi lokal.
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap tercipta kepastian hukum terkait kedudukan, struktur organisasi, fungsi, serta kewenangan Lembaga Adat Melayu sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Keberadaan LAM diharapkan tidak hanya berperan dalam pelestarian adat dan budaya, tetapi juga menjadi penyangga harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural Batam yang terus berkembang.
Selanjutnya, Ranperda tentang LAM Kota Batam akan dibahas secara lebih mendalam pada tahapan pembahasan teknis bersama panitia khusus DPRD dan perangkat daerah terkait, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(red)
