Iklan

terkini

Resahkan Warga dan Penguna Lalu Lintas Pemotongan Bukit di Lokasi Penghijauan di Depan Simpang Dam Muka Kuning

09 Maret, 2026, 16:57 WIB Last Updated 2026-03-09T10:00:26Z

Fhoto: Satu Alat Excavator Sedang Mengeruk Bukit Untuk Mengambil Tanah Untuk di Muat ke Dalam Truk Untuk di Perjual Belikan 


Batam | Sudaktoday.com | Aktivitas pemotongan bukit di Seputaran kawasan di depan Simpang Dam Muka Kuning Wilayah Hukum Polsek Sei Beduk, diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill berupa UKL - UPL dan Amdal dari pihak-pihak terkait dan menjadi kerugian negara dan Meresahkan masyarakat sekitar dan Penguna Lalu Lintas.Senin (09/03/2026)

 


Adapun Kegiatan Tersebut, Satu unit Excavator sedang beroperasi Bukit untuk mengambil tanah timbunan untuk di perjual belikan kepada Perusahaan lain dengan Skala besar dan menumbangkan Pepohonan dikawasan Penghijauan, yang sebelumnya sempat diberhentikan dan kini pihak Pengusaha kembali beroperasi 


Ketika Awak media mengkonfirmasi salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan Iya Bang Proyek pemotongan bukit itu sepertinya tidak izin Abang karena sudah sudah pernah di hentikan ,,makanya kami juga warga disini terkejut dengan adanya proyek tersebut, apakah mereka sudah memiliki izin apa tidak ? ucap warga sambil bertanya .


" Lori juga keluar masuk Abang dari lokasi itu bisa menimbulkan kemacetan ditambah lori juga tidak ada penutup terpalnya , jadi tanahnya bisa berjatuhan di jalan berindikasi para kenderaan bisa kena dampak Abang" Tambahnya


Hal ini semakin dilema bagi Masyarakat Muka Kuning dan Penguna Lalu Lintas , Karena akan menimbulkan dampak ekosistem alam dari penebangan Pepohonan untuk penghijauan. 


Dalam hal ini adapun Sanksi yang bisa dikenakan kepada Oknum Pengusaha jika tidak mengantongi izin dari Pihak-pihak terkait


Sanksi Pidana


a. UU Penataan Ruang

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp500 juta.


Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 8 (delapan) tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


b. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, ancaman pidana dapat lebih berat, termasuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, hingga penutupan seluruh atau sebagian usaha.


Dalam hal ini Kapolda Kepri diminta untuk dapat memeriksa serta melidik dan  melakukan penindakan kepada pihak pengusaha apabila tidak memiliki izin dari pihak-pihak terkait 


Hingga berita ini di Terbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait lainnya dan Pihak Perusahaan yang melakukan Pemotongan Bukit.. ( Ay)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Resahkan Warga dan Penguna Lalu Lintas Pemotongan Bukit di Lokasi Penghijauan di Depan Simpang Dam Muka Kuning

Terkini

Iklan