Iklan

terkini

Resahkan Warga ,Pengerukan Bukit di Laguna Residen II Piayu, Diduga Tidak Mengantongi Izin Cuti and Fill

21 Januari, 2026, 16:46 WIB Last Updated 2026-01-21T13:38:57Z
Fhoto: Lokasi Pengerukan Bukit di Piayu Sei Beduk


Batam | SidakToday.com | Aktivitas pengerukan Bukit berupa tanah bauksit di seputaran Laguna Residen II Piayu di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, dimana pengerukan tersebut jelas tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill dari pihak BP Batam dan Dinas terkait lainnya sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar serta meresahkan warga. Sabtu (21/06/2026)


Adapun kegiatan tersebut sudah berjalan ,namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait,selain merugikan negara juga berpotensi membuat warga sekitar menjadi resah dan merugikan negara, dan Patut diduga luput dari pantauan pihak berwajib 


Ketika Awak Media mengkonfirmasi Salah satu Supir Truk menuturkan Saya hanya pekerja bang mengantar tanah saja,coba tanya pengawas kerjanya bang ,ucapnya


Dari Pantauan dilapangan terlihat Lori berjibaku bermutan tanah lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal sehingga membuat pengunana lalu lintas dan warga menjadi resah.


Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin  dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill ,seperti UKL-UPL dari BP Batam dan Dinas Terkait Lainnya.


Adapun pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)


Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Sei  Beduk dan Pihak Perusahaan serta Phak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha. (Ay) 




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Resahkan Warga ,Pengerukan Bukit di Laguna Residen II Piayu, Diduga Tidak Mengantongi Izin Cuti and Fill

Terkini

Iklan