Iklan

terkini

Lokasi Penghijauan Habis di Ratakan, Legalitas Proyek PT.Sri Indah Barelang di Pesisir Nongsa di Pertanyakan ?

07 Januari, 2026, 17:12 WIB Last Updated 2026-01-07T11:41:19Z

 

Fhoto : Lokasi Proyek PT Sri Indah Lestari Barelang di Pesisir Pantai

Batam | SidakToday.com | Proyek Pematang Lahan yang dijalankan PT. Sri Indah Barelang di kawasan pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga tidak mengantongi izin ilegal dari BP Batam Dan Pihak2 Terkait lainnya.Rabu ( 07/01/2026)


Aktivitas Pematangan Lahan tersebut mulai dari penggalian / pemotongan lahan, tambang pasir, penimbunan laut, hingga cut and fill, berlangsung masif hampir setiap hari tanpa izin yang jelas, Sehingga berdampak Pada Ekosistem Penghijauan habis di Ratakan oleh pihak Perusahaan, kini menjadi perbincangan hangat di Kota Batam

Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat seperti Excavator dan Dum Truck milik perusahaan beroperasi tanpa plang resmi dan dokumen perizinan yang dapat diverifikasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius atas dasar apa PT Sri Indah Barelang menjalankan kegiatan berhari-hari tanpa hambatan ?


Salah satu Sumber yg tidak mau di Publikasikan namanya menuturkan proyek itu bahkan mengatasnamakan BP Batam untuk membangun terkesan tidak memiliki Izin legalitas untuk Pematangan lahannya , proyek itu sudah hampir berjalan 2 Minggu Bang , Saya sendiri bertanya-tanya kenapa orang itu bisa kerja tanpa Legalitas Pematang Lahan ,dimana sich para pengawas dari pihak terkait, ini kan lokasi penghijauan apalagi ini daerah kawasan pesisir.ungkapnya kepada SidakToday


Meski Pihak Perusahaan mengklaim punya PL dari BP Batam namun kalau tidak didukung dengan Legalitas Lainnya UKL -UPL dan Amdal bukti yang sah. Situasi ini membuka pertanyaan bagi Publik lebih luas soal efektivitas pengawasan di kawasan strategis Batam.


Dampak lingkungan mulai terlihat nyata. Penimbunan laut dan pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan memicu sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, dan mengganggu habitat biota laut. Tanpa pengendalian tegas, risiko ekologis bisa berlanjut dan berdampak jangka panjang.


Debu beterbangan dijalan akibat aktivitas alat berat menurunkan kualitas udara di sekitar lokasi, namun langkah pengendalian dampak lingkungan dari proyek belum tampak.


Situasi ini menguatkan dugaan pembiaran berlapis, di mana pengawasan oleh BP Batam, pengendalian lingkungan oleh DLH Kota Batam, dan respons aparat hukum belum berjalan efektif. Posisi proyek yang tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri menambah pertanyaan soal koordinasi pengawasan lintas instansi.


Publik kini menyoroti peran BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan strategis. Sebagai lembaga yang berwenang menertibkan dan mengevaluasi aktivitas di pesisir laut, 


Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pesisir laut Batam. Jika pengawasan terus lemah, kerusakan ekologis yang ditimbulkan proyek bisa bersifat permanen.


Selain risiko lingkungan, proyek PT Sri Indah Barelang juga mencerminkan potensi kegagalan sistem pengawasan negara terhadap ruang laut strategis. Publik menuntut tindakan transparan dan tegas dari BP Batam, DLH Kota Batam, serta aparat hukum untuk menghentikan potensi kerusakan lebih luas.


Ketika Awak media mengkonfirmasi Kabag Protokol dan Humas BP Batam Afhtar Fallaziz mengatakan Besok Aku tanyakan ke Bagian Perizinan ya, Ucapnya.selasa (06/01/25)


Hingga berita ini di terbitkan dan mengirim pesan konfirmasi kembali Kabag Protokol dan Humas BP Batam belum memberikan keterangan Resmi 


Sementara, Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak Perusahaan PT Sri Indah Barelang dan Pihak-pihak terkait Lainnya.(Vs)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lokasi Penghijauan Habis di Ratakan, Legalitas Proyek PT.Sri Indah Barelang di Pesisir Nongsa di Pertanyakan ?

Terkini

Iklan