![]() |
Fhoto : Aktivitas Cut and Fill di Seputaran Ruko Pesona Laguna Piayu |
Batam | SidakToday.com | Kegiatan Aktivitas pemotongan dan penimbunan (cut and fill) suatu lahan dilakukan dengan proses teknis dan administratif yang ketat dengan melakukan survei topografi untuk memetakan kontur dan kondisi tanah menggunakan teknologi seperti LiDAR atau GPS serta perencanaan yang matang dengan kewajiban pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Namun, bagaimana dengan kegiatan cut and fill yang sedang berlangsung di Jl. Pesona Bukit Laguna, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk. Apakah kegiatan cut and fill tersebut sudah memiliki legalitas?
Sementara, para regulasi yang menjadi dasar hukum kewajiban harus dipenuhi dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah no 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 yang memuat daftar usaha dan Kegiatan wajib UKL-UPL atau SPPL dan Amdal
Informasi yang berhasil dirangkum pewarta dilapangan, kegiatan tersebut diduga kuat berjalan tanpa adanya izin dari pihak BP Batam. Padahal, selain izin pemotongan bukit, dilokasi penimbunan juga terlihat adanya pohon mangrove.
"Kalau bukit yang mereka potong itu kalau ngak salah milik PT Debora, tanahnya itulah yang diangkut menggunakan dump truk ke lahan milik PT Bapur Jaya Mandiri," kata narsum media ini. Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ia juga menyampaikan, keberadaan plang pemberitahuan dilokasi penimbunan menuliskan sebagai mitra usaha Primkopal Koarmada IV menimbulkan tanya tanya besar. Seharusnya kata dia, legalitas resmi dan perizinan terkait aktivitas tersebut yang dipublikasikan agar diketahui masyarakat.
"Bayangkan setiap hari kita harus menghirup debu akibat Dump Truk yang lalu-lalang mengangkut tanah. Didepan lokasi penimbunan ada plang pemberitahuan bahwa pemilik lahan (PT Bapur Jaya Mandiri) bermitra dengan Usaha Primkopal Koarmada IV, apakah itu bentuk unjuk 'becking' atas kegiatan itu. Harusnya legalitas dan izin dipamerkan di plang itu," pungkasnya.
Kabag Humas BP Batam, Afthar Fallahziz saat dikonfirmasi terkait perizinan 2 perusahaan yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengecekan kepada bagian lahan BP Batam.
"Sudah saya sampaikan kepada pejabat terkait soal hal ini. Mereka minta waktu sampai hari Senin untuk melakukan pengecekan sesuai titik koordinat," katanya melalui sambungan telepon selulernya.
Hingga berita ini di terbitkan Awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. ( Ay/Tim )