Iklan

terkini

Kapolda Kepri di Minta Tindak Penambangan Pasir di Kecamatan Nongsa.

27 Januari, 2024, 21.25 WIB Last Updated 2024-01-28T14:17:17Z


Fhoto : Ketua Ampuh Kota Batam Budiman Sitompul



Batam  | Sidkatoday.com | Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang tidak memiliki Izin dari Kementerian ESDM yang berada di kawasan Hutan Lindungi di Kecamatan Nongsa terkesan luput dari pengawasan pihak terkait.


Meskipun Pihak Polresta Barelang pernah mengamankan beberapa orang  penambang pasir namun tidak membuat oknum Pengusaha tersebut menjadi ciut, bahkan Oknum pengusaha  semakin merajalela dan beraktivitas melakukan pencucian pasir di Siang hari sementara melakukan Aktivasi di Malam Hari.



Faktanya dilapangan hingga saat ini tambang pasir yang diduga ilegal ini masih terus beroperasi secara terang-terangan. Seperti hal nya yang terjadi di Kelurahan Sambou, Kecamatan Nongsa.



Ketua Ampuh Kota Batam Budiman Sitompul menuturkan Selama ini Perusakan Hutan sudah semakin merajalela akibat tambang pasir ilegal di kecamatan Nongsa ,sungguh sangat disayangkan diduga di back up Oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab, karena terindikasi tambang pasir ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.ucap Budiman, Sabtu (27/01/24)



" Saya meminta dan berharap kepada Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah.M.H untuk dapat menindak dan menutup segala jenis Pengerukan Pasir di Kecamatan Nongsa, baik yang mengunakan Beko dan mesin-mesin Penyedot berupa mesin Robin, karena tidak memiliki Izin dari kementerian maupun izin dari Pemerintah Daerah".Tegas Budiman


Perlu diketahui, bisnis pasir di kota Batam memang sangat menggiurkan. Dimana harga pasar per Lori Damp Truk rata-rata Rp.1,3 juta. Jika dilihat dari volume bukit yang sudah dikeruk, diperkirakan sudah menghasilkan puluhan ribu kubik pasir yang dihasilkan.


Dalam hal ini para pelaku pekerja dan oknum pengusaha tambang pasir dapat dijerat dengan Pasal 161 jo pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan atau pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ketiga pekerja itu terancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar


Hingga berita ini di terbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait (Ay) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolda Kepri di Minta Tindak Penambangan Pasir di Kecamatan Nongsa.

Terkini

Iklan