Iklan

terkini

KAL NIPA I-4-57 Lanal Batam Berhasil Mengamankan Kapal MT. Zodiak Star Muatan Minyak Tanah

02 September, 2021, 16.06 WIB Last Updated 2021-09-02T09:06:02Z

 





Batam | Sidaktoday.com | KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap kapal MT. Zodiac Star jenis kapal tenker, yang mengangkut muatan minyak hitam yang diduga limbah sebanyak ± 4.600 ton, tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop tepatnya pada posisi 01º 10’ 12” U – 103º 51’ 07” T yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia.


Hadir dalam kegiatan tersebut  Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, SE. M.AP, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, SE. M.Han dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M


Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, SE. M.AP mengatakan “TNI Angkatan Laut dalam hal ini KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap satu buah kapal jenis tenker MT.Zodiac Star bendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah,” ujar Arsyad Kepada Awak media diatas Kapal MT. Zodiac Star Batam Kepri. Rabu ( 01/09/21)




“Keberhasilan penangkapan tersebut adalah salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dalam hal ini Lanal Batam dan komitmen dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., tidak akan ragu untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia".


Arsyad Menambahkan Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli,  guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya


“Dugaan pelanggaran yang  disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Kemudian kapal yang mengangkut barang berbahaya  dan  barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, lalu kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate,  international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa  melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran. ungkap Arsyad


Arsyad juga menuturkan terhadap pelaku masing-masing pelanggaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 serta sanksi administrasi. Tutup Arsyad ( Ay)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAL NIPA I-4-57 Lanal Batam Berhasil Mengamankan Kapal MT. Zodiak Star Muatan Minyak Tanah

Terkini

Iklan