![]() |
| Fhoto : Masyarakat Desa Teluk Dalam Asahan Saat Rapat |
Asahan, Sidaktoday.com - Masyarakat Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, mempertanyakan kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama yang berada di wilayah pemerintahan Desa Teluk Dalam.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar di Kantor Desa Teluk Dalam, Kamis (29/10/2026). Rapat dihadiri Forkopimcam Teluk Dalam, masyarakat pemilik lahan, pihak ATR/BPN, serta tim paralegal.
Menurut warga, pihak ATR/BPN Kabupaten Asahan tidak dapat memberikan penjelasan detail terkait peta HGU PT Padasa Enam Utama.
"Waktu ditanya soal peta HGU, anggota ATR/BPN yang hadir atas nama Paulus mengatakan tidak bisa menunjukkan peta HGU PT Padasa Enam Utama, harus ada izin dari PT Padasa Enam Utama," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Paralegal dari Kantor Hukum LFJI Tupang mengatakan bahwa sebagai instansi pemerintah, ATR/BPN seharusnya dapat menunjukkan peta HGU tersebut sebagai bentuk transparansi dan sebagai penengah dalam persoalan agraria.
"ATR/BPN wajib bisa menunjukkan Peta HGU PT Padasa Enam Utama, karena ATR/BPN adalah pemerintah yang wajib menengahi permasalahan ini," tegas Tim Paralegal LFJI Tupang.
Dalam forum tersebut, masyarakat meminta agar ATR/BPN Kabupaten Asahan dapat memberikan keputusan dan kejelasan dalam waktu satu minggu.
"Apabila tidak ada penyelesaian sesuai waktu yang ditentukan dalam rapat di kantor desa ini, maka kita akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN," tegas warga.
Warga berharap, ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Asahan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap HGU secara profesional dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.(hen)
