![]() |
| Fhoto : Dugaan Barang tanpa Dokumen Pabean di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam |
Batam | SidakToday.com | Dugaan Aktivitas penyelundupan barang tanpa dokumen Kepabeanan berupa Barang jenis lartas dan Spertpart, Elektronik melalui Pelabuhan resmi Domestik Sekupang, Batam, belakangan ini semakin marak. Yang akan di kirim ke luar Batam berupaya menghindari pajak pabean.
Dari Pantauan dan investasi awak media di Lapangan , dugaan penyelundupan barang seperti barang lartas spare part mesin mengunakan mobil pribadi serta mobil Box ,kemudian di turunkan di Pelabuhan Domestik Sekupang dan di angkut oleh para pekerja Porter untuk di bawa ke kapal.diduga Bea Cukai yang menjaga Post di Pelabuhan Domestik Tutup Mata,Selasa (20/10/2026)
Salah satu sumber Awak media ini yang tidak mau di Publikasikan namanya mengungkapkan bahwa barang-barang yang diloloskan keluar Batam dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Setelah tiba di sana, sebagian besar barang-barang tersebut kabarnya kembali didistribusikan ke wilayah lain, tanpa dokumen meliputi spare part, dan Lartas serta Elektronik ,berbagai barang lainnya. Biasanya, pengiriman dilakukan pada Pagi hari dan siang hari melalui pelabuhan Domestik Sekupang.
Ketika Awak media Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo , melalui WhatsApp seluler miliknya, belum ada tanggapan.
Sumber lain menambahkan bahwa penyelundupan barang kena pajak ini sudah berlangsung lama.“Aksi penyelundupan ini seolah tak tersentuh oleh aparat berwenang. Penyeludupan barang lewat pelabuhan resmi dilakukan diduga melibatkan oknum-oknum petugas yang tidak bertanggung jawab
Hal ini telah di atur larangan dan sanksi penyelundupan barang larangan pembatasan (Lartas ) serta barang elektronik dari kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ ) Batam ke wilayah lain , di atur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2006 ternyang perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-undang pasal 102 UU Kepabeanan serta di atur dalam PMK 141/2020,
Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berupa mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Batam dan institusi terkait lainnya untuk perimbangan pemberitaan.

