![]() |
| Fhoto: Truk Pengankutan Tanah Masuk Kelokasi Perusahaan PT.Amnor |
Batam | SidakToday.com | Izin Legalitas terkait aktivitas pematangan lahan serta Penimbunan tanah di salah satu Perusahaan PT.Amnor yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji dipertanyakan?
Kegiatan Penimbunan Tanah di lokasi Perusahaan sudah berjalan sekitar 3 Minggu namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait,selain merugikan negara juga berpotensi membuat warga sekitar menjadi resah Akibat Aktivitas tersebut
Ketika Awak Media mengkonfirmasi salah satu Karyawan dari PT.Amnor bekerja sebagai Pitter yang tidak mau di publikasikan namanya menuturkan Hampir setiap hari lori pengangkut tanah keluar masuk ke lokasi Perusahaan, sudah hampir 1 bulan ini , Saya juga tidak tahu dari mana tanahnya Bang ,kalau saya lihat untuk nimbun lokasi yang di tengah itu ,tuturnya, Senin (19/10/26)
Dari Pantauan dilapangan terlihat Lori bermutan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal menuju aarah ke salah satu perusahaan di Tanjung Uncang PT. Amnor
Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Sementara dari hasil investigasi Awak Media Sidaktoday.com di lapangan, Tanah timbun tersebut diambil dari pengerukan Bukit di depan Sei Temiang Kecamatan Batu Aji
Dalam hal ini Oknum Pengusaha bisa dikenakan pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak Perusahaan PT.Amnor dan Kapolsek Batu Aji, Pihak Kontraktor Pengerukan tanah bukit di depan Sei Temiang dan pihak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha , dan Redaksi Sidak Today menerima Hak Jawab untuk perimbangan pemberitaan. (Ay)

