![]() |
| Fhoto : Konferensi Pers di Mapolda Kepri |
Batam | SidakToday.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dokumentasi serta alat bukti elektronik yang diperoleh penyidik. Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri saat ini dijabat oleh Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB salah satu area lahan di jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Keributan diduga bermula dari persoalan pembangunan pagar pembatas lahan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan melibatkan sejumlah orang dengan menggunakan benda tumpul serta senjata tajam.ujarnya
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat, telepon genggam, pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian.
Masih Kata Nona , Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap rekaman video, dokumentasi serta alat bukti elektronik untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.imbuhnya
Polda Kepri memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
