![]() |
| Fhoto : Pengamat Hukum Kota Batam Sekaligus Lawyer Rio Napitupulu.SH.MH |
Batam | SidakToday.com | Pengamat Hukum Kota Batam angkat bicara terkait Pengrusakan ekosistem alam pada proyek PT.Anetra Dikdaya Semesta di Kawasan Seputaran Marcopolo Dapur 12 Kecamatan Sagulung yang tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill serta Amdal dari BP Batam dan Dinas Terkait Lainnya.
Adapun Proyek Pematangan Lahan yang di Lakukan oleh Pihak PT. ANETRA DIKDAYA Semesta melakukan Penimbunan lahan Mangore ( Bakau ) diduga ada Oknum yang memback up lahan tersebut sehingga proses pekerjaan berjalan dengan lancaf, namun tidak memikirkan dampak dari perusakan ekosistem alam karena berada di Pesisir Pantai serta tidak memikirkan Pendapat Anggaran Daerah (PAD) Kota Batam serta keresahaan masyarakat jika terjadi banjir,
![]() |
| Fhoto : Penimbunan Lahan Mangrove di Kecamatan Sagulung |
Pengamat Hukum sekaligus sebagai Lawyer di Kota Batam Rio Napitupulu.SH.MH Mengatakan Ini benar- benar harus diperiksa dari pemerintah apakah ada ijin atau tidak, kalau tidak ada ijin, harus ditindak tegas, apalagi hutan dibatam sudah menipis akibat banyaknya proyek, dan kita tinggal dipulau, apabila dikeruk terus akan berbahaya bagi struktur tanah.biaa mengakibatkan Kebanjiran ini sangat rawan dan sudah meresahkan masyarakat sekitar dan masyarakat Kota Batam pada khususnya,apalagi proyek tersebut berada di Pesisir Pantai, harus dihentikan dan diberikan Sanksi hukum,ucap Rio.Selasa (20/07/26)
Rio menambahkan BP Batam selaku pemberi Peta Lokasi (PL ) harus bertanggung jawab penuh dengan Proyek Lahan yang di kerjakan oleh PT. Anetra Dikdaya Semesta untuk bisa menghentikan proyek tersebut karena tidak memiliki legalitas, kita tidak melarang siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Batam namun ketentuan dan kebijakan mematuhi aturan yang ada sudah jelas tertulis bahwa semua perizinan harus di lengkapi para Pengusaha, imbuhnya
" Untuk Reboisasi penembangan Pohon Bakau juga harus jelas dimana lokasi yang dibuat oleh pihak Perusahaan, jangan ada yang tutup mata."
Masih kata Rio ,Saya berharap para pemangku kebijakan seperti Kepala BP Batam dan Pihak Kepolisian serta pihak Dinas Lingkungan hidup dapat bersinergi agar tidak ada pengusaha di Kota Batam sesuka hati membangun tanpa ada izin legalitas yang sah,semua harus tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.Harap Rio
Rio menegaskan Jangan ada pembiaran jika tidak ada ijin. Langsung ditindak lanjuti, jangan tutup mata,.Saya Minta Kapolda Kepri dalam menindak lanjuti proses penimbunan lahan tersebut.tegas Rio
Dalam Situasi kegiatan proyek PT.Sri Indah Barelang ini menguatkan adanya dugaan pembiaran berlapis, di mana pengawasan dari BP Batam, pengendalian lingkungan oleh DLH Kota Batam, dan respons aparat penegak hukum belum berjalan efektif,
Sementara, Pihak Perusahaan PT.Anetra Dikdaya Semesta inisial IW terkesan bungkam saat di konfirmasi Awak Media ?
Hingga berita ini diterbitkan Awak Media ini masih berusaha mengkin Pihak-pihak terkait lainnya untuk perimbangan berita (Vs)

