Iklan

terkini

Jaringan Internasional Narkotika Jenis Vape dan Kemasan Makanan Berhasil di Ringkus BNN

31 Juli, 2026, 14:23 WIB Last Updated 2026-07-31T07:23:51Z
Fhoto : Konferensi Pers Bersama BNN dan BNNP Kepri


Batam | SidakToday.com | Penyelundupan serta peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional jenis Vape dan Kemasan Makanan Berhasil di ungkap oleh BNN dan BNNP Kepri di Kota Batam.Jumat (31/07/26)


Adapun penangkapan 7 para pelaku dari hasil pengembangan di 4 (empat ) lokasi yang berbeda diantaranya .berada di Kompleks Perumahan/Clustering, Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota, Apartemen Sei Ladi, Pelita, Hotel dan Rumah Kost di Kecamatan Batu Ampar dan 2 Orang WNA masih diburu oleh pihak berwajib.


Sementara, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung, di antaranya perangkat elektronik, uang tunai, alat press plastik, bong (alat isap sabu), timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.


Deputi bidang pemberantasan Irjen Pol. Aswin Sipayung menuturkan jaringan ini bekerja secara terorganisir, dari Malaysia menuju Batam melalui jalur pelabuhan tikus guna menghindari pemeriksaan petugas, bahwa penggerebekan dilakukan secara serentak di empat lokasi (TKP) berbeda di wilayah Kota Batam pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, puluhan personel BNN dikerahkan hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti.ucapnya 


Masih Kata Aswin, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa:MDMA (serbuk),1.076 gram(1,076 kg)Methamphetamine (Sabu): 50 gramEkstasi: 10 butirEtomidate (Cartridge Vape Electric): 170 piecesEtomidate (Botol Vial): 12 botol (berat total 226 gram)Psikotropika Happy Five (H5): 86 butir tabletKetamin (serbuk): 25,6 gramDevice Vape Electric: 88 buahAlat Hisap Sabu (Bong): 9 setAlat Press Plastik: 3 buahTimbangan Digital: 6 buahPlastik Kemasan Cartridge: 1 pak (logo Wolf Brother / WB). Ujarnya


Dalam hal ini para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis:UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) jo.(Rs)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaringan Internasional Narkotika Jenis Vape dan Kemasan Makanan Berhasil di Ringkus BNN

Terkini

Iklan