Iklan

terkini

Kapal Warna Merah Putih Diduga Bermuatan Barang Ilegal di Seputaran Jembatan 3 Barelang, Bea Cukai Batam Kecolongan?

15 Mei, 2026, 16:09 WIB Last Updated 2026-05-15T09:12:27Z

 

Fhoto: Kapal Warna Merah Putih Saat Bersandar Menunggu Muatan Barang di Seputaran Jembatan 3 Barelang 


Batam | SidakToday.com | Aktivitas bongkar muat barang mencurigakan yang diduga kuat sebagai praktik ilegal terekam berlangsung di kawasan sekitar Jembatan 3 Barelang, tepatnya di sisi bekas Markas Komando (Mako) Bakamla lama, Kamis sore (14/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan niaga jenis truk dan lori box berjejer di pinggir perairan yang bukan merupakan pelabuhan resmi. Para pekerja terlihat sibuk dan bergerak sangat gesit membongkar muatan dari kapal feri cepat (speedboat) bercorak merah putih lalu memindahkannya satu per satu ke dalam sejumlah lori box yang sebelumnya standby di lokasi. Proses bongkar muat ini dilakukan dengan terburu-buru, diduga untuk menghindari pemantauan pihak berwenang.


Seakan resmi, mereka dengan leluasa bongkar muat barang di lokasi tersebut tanpa ada pejabat Bea Cukai Batam dan pihak-pihak terkait sebagaimana lazimnya bongkar muat di pelabuhan resmi.


Dari informasi yang dihimpun di lapangan, barang-barang yang dimuat tersebut diketahui milik "Pemain" yang berinisial IC dan dikendalikan oleh seseorang inisial Hsm. IC dan Hsm dikenal sebagai salah satu pelaku usaha yang kerap memanfaatkan jalur tidak resmi untuk mengedarkan sejumlah barang keluar Batam.


Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini. Kapal yang digunakan diduga melakukan rekayasa dokumen perjalanan.


"Mereka memanipulasi manifes atau daftar muatan barang. Data yang dicatat di dokumen tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dibawa di atas kapal. Ini cara mereka untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas kepabeanan dan keamanan laut," ungkap sumber tersebut.


Praktik ini diduga dilakukan agar barang-barang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas, serta menghindari pengecekan terkait izin edar barang keluar - masuk Batam. 


Mengulik lebih jauh, aktivitas ini sudah kerap kali dilakukan bahkan para pelaku dengan modus operandi yang sama, diduga memuat barang - barang 'asap nan antik' (barang tidak sesuai prosedur kepabeanan) dari pelabuhan yang berbeda sebagai muatan balik, bernilai omzet cukup fantastis.


DASAR HUKUM PELANGGARAN


Perbuatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:


1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran


- Pasal 299 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan kepelabuhanan termasuk bongkar muat barang TANPA izin resmi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300.000.000,-


- Kegiatan hanya boleh dilakukan di pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan berizin operasional.


2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan


- Pasal 102 Huruf a: Memasukkan/mengeluarkan barang ke daerah pabean TIDAK MELALUI tempat resmi dan tanpa pemberitahuan bea cukai dikategorikan PENYELUNDUPAN. Ancaman penjara 1 – 10 tahun dan denda Rp50 Juta sampai Rp5 MILIAR.


- Pasal 104: Memanipulasi dokumen/manifes dikenai sanksi pidana tambahan karena pemalsuan keterangan resmi.


3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan


Menegaskan bahwa setiap dermaga atau tempat bongkar muat wajib memiliki izin dan diawasi instansi berwenang.


Aktivitas ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di titik-titik perairan pinggiran Kota Batam yang memiliki garis pantai sangat panjang. Masyarakat berharap aparat terkait segera menindak tegas untuk menutup celah peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan juga membahayakan keamanan dan ketertiban wilayah laut Batam.


Hingga berita ini diunggah,awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait dan Bea Cukai Batam. (Red/Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapal Warna Merah Putih Diduga Bermuatan Barang Ilegal di Seputaran Jembatan 3 Barelang, Bea Cukai Batam Kecolongan?

Terkini

Iklan