![]() |
| Fhoto : Konferensi Pers di Polsek Batam Kota |
Batam | SidakToday.com | Sungguh Nekat Remaja berusia 17 Tahun tega menganiaya pasangannya sendiri hingga tewas, diketahui Seorang pria berinisial R (27) meninggal dunia di sebuah kamar kos kawasan Legenda, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Namun korban baru dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya setelah sempat beraktivitas seperti biasa.
“Korban mengalami penganiayaan di bagian belakang kepala menggunakan benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami cedera kepala berat hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Benny, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak awal 2024 dan menjalin hubungan asmara hampir satu tahun. Konflik dipicu rasa cemburu korban terhadap pelaku yang diduga berkomunikasi dengan pria lain.
“Korban memutuskan hubungan tersebut. Pelaku tidak terima dan terjadi pertengkaran di dalam kamar kos,” kata Benny.
Dalam pertengkaran itu, pelaku mendorong korban hingga membentur galon air minum. Galon pecah dan membuat lantai licin. Korban kemudian terpeleset dan terjatuh dalam posisi tertelungkup.
“Pelaku lalu mengambil cobek batu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban,” ujar Benny.
Meski mengalami penganiayaan, korban tidak langsung mencari pertolongan medis. Ia sempat tidur dan berangkat bekerja pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Namun sekitar pukul 06.50 WIB, korban mengalami pendarahan dari hidung dan telinga saat berada di tempat kerja.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Graha Medika, Sungai Panas, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat, korban masih dalam kondisi sadar, meski tampak lemas dan mengeluhkan nyeri di bagian belakang kepala serta mual.
“Dokter menemukan adanya pembengkakan dan luka lecet di kepala belakang yang mengarah pada benturan benda tumpul,” kata Benny.
Karena korban sempat tidak terbuka mengenai penyebab luka, pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batam Kota. Sekitar pukul 09.50 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk keperluan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan pelaku pada Minggu siang, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
“Pelaku diamankan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan saat ini telah kami amankan di Mapolsek Batam Kota,” ujar Benny.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah batu gilingan, pakaian korban dan pelaku, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Saat olah tempat kejadian perkara, kamar kos ditemukan dalam kondisi lampu menyala, pintu tidak terkunci, dan gagang pintu rusak.
Polisi juga mengungkap bahwa selama tinggal bersama, korban merupakan satu-satunya pihak yang bekerja dan menanggung kebutuhan hidup sehari-hari, sementara pelaku lebih banyak berada di dalam kamar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara, dengan ketentuan khusus karena pelaku masih di bawah umur.{Red)
