Iklan

terkini

Pengamat Hukum Kota Batam Minta Proyek PT.Sri Indah Barelang di Pesisir Pantai Kecamatan Nongsa di Hentikan

30 Januari, 2026, 15:18 WIB Last Updated 2026-01-30T08:18:08Z
Fhoto: Pengamat Hukum Sekaligus Lawyer Kota Batam Rio Napitupulu.SH.MH


Batam | SidakToday.com | Pengamat Hukum Kota Batam angkat bicara terkait Pengrusakan ekosistem alam pada proyek PT.Sri Indah Barelang di Kecamatan Nongsa yang tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill serta Amdal dari BP Batam dan Dinas Terkait Lainnya.


Adapun Proyek Pematangan Lahan yang di Lakukan oleh Pihak PT.Sri Indah Barelang diduga ada Oknum yang memback up lahan tersebut sehingga proses kerja berjalan dengan lahan, namun tidak memikirkan dampak dari perusakan ekosistem alam karena berada di Pesisir Pantai serta tidak memikirkan Pendapat Anggaran Daerah (PAD) Kota Batam. Selasa (30/01/2026)


Pengamat Hukum sekaligus sebagai Lawyer di Kota Batam Rio Napitupulu Mengatakan Ini benar- benar harus diperiksa dari pemerintah apakah ada ijin atau tidak, kalau tidak ada ijin, harus ditindak tegas, apalagi hutan dibatam sudah menipis akibat banyaknya proyek, dan kita tinggal dipulau, apabila dikeruk terus akan berbahaya bagi struktur tanah.biaa mengakibatkan Kebanjiran ini sangat rawan dan sudah meresahkan masyarakat sekitar dan masyarakat Kota Batam pada khususnya,apalagi proyek tersebut berada di Pesisir Pantai, harus dihentikan dan diberikan Sanksi hukum,ucap Rio


Rio menambahkan BP Batam selaku pemberi Peta Lokasi (PL ) harus bertanggung jawab penuh dengan Proyek Lahan PT.Sri Indah Barelang,untuk dapat menghentikan proyek karena tidak memiliki izin Cut and Fill, kita tidak melarang siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Batam namun ketentuan dan kebijakan mematuhi aturan yang ada sudah jelas tertulis bahwa semua perizinan harus di lengkapi para Pengusaha, imbuhnya


Masih kata Rio ,Saya berharap para pemangku kebijakan seperti Kepala BP Batam dan Pihak Kepolisian serta pihak Dinas Lingkungan hidup dapat bersinergi agar tidak ada pengusaha di Kota Batam sesuka hati membangun tanpa ada izin legalitas yang sah,semua harus tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.Harap Rio


Rio menegaskan Jangan ada pembiaran jika tidak ada ijin. Langsung ditindak lanjuti, jangan tutup mata.tegas Rio


Dalam Situasi kegiatan proyek PT.Sri Indah Barelang ini menguatkan adanya dugaan pembiaran berlapis, di mana pengawasan oleh BP Batam, pengendalian lingkungan oleh DLH Kota Batam, dan respons aparat hukum belum berjalan efektif.(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengamat Hukum Kota Batam Minta Proyek PT.Sri Indah Barelang di Pesisir Pantai Kecamatan Nongsa di Hentikan

Terkini

Iklan