![]() |
Fhoto Istimewa |
Batam | SidakToday.com | Pengamat Hukum Kota Batam Akhirnya angkat bicara terkait adanya aktivitas ilegal Cut and Fill di Kavling Bintang teluk lengung Wilayah Polsek Nongsa, Pasalnya kegiatan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekitar.jumat (17/10/25)
Adapun Cut and Fill tersebut pengerukan tanah bauksik yang tidak memiliki izin UKL-UPL dari dinas terkait, dan juga menjadi perbincangan hangat karena sudah meresahkan warga sekitar, sebelumnya Kegiatan tersebut sudah pernah di tutup dan sekarang kembali lagi di Buka karena keuntungan cukup mengiurkan bagi Oknum Pengusaha.
Sungguh sangat miris kegiatan cut and fill justru luput dari pengawasan dari Pihak kepolisian dan dinas terkait lainnya, sehingga pihak pengusaha semakin merajalela menurunkan 3 Beko ke lokasi dan mobil Dum Truk untuk melakukan Pengangkutan tanah bauksit untuk di perjual belikan.
Ketika Awak Media Mengkonfirmasi Warga Sekitar inisial An mengatakan Pagi ini mereka masih main Abang, Beko sedang bekerja, belum ada tindakan dari Petugas untuk menghentikan Kegiatan itu Abang, Ucapnya
Sementara, Salah satu Pengamat Hukum Kota Batam Rio Napitupulu.SH.MH menuturkan itu suatu pelanggaran berat dan bisa di pidana karena sudah merugikan negara dan resahkan masyarakat sekitar, seharusnya Pihak Kepolisian dan Dit Pam serta DLH Kota Batam harus menghentikan kegiatan itu dan memberikan Sanksi kepada oknum pengusaha tersebut.tutur Rio
" Pemerintah juga tidak melarang adanya suatu kegiatan Cut and Fill namun harus mematuhi Peraturan Regulasi yang ada, sehingga bisa menambah PAD Kota Batam, bukan menambah Kekayaan para Oknum-oknum Pengusaha yang tidak patuh pada aturan." Tegas Rio
" nanti kita Cek Bang, terimakasih atas infonya,kata ujar Kanit Nongsa
Hingga Berita ini di Publikasikan Awak media ini masih berusah mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(Red)