Iklan

terkini

Diduga Tidak Memiliki Izin Aktivitas Cut and Fill Dari BP Batam di Depan Pelabuhan ASDP Punggur

04 Oktober, 2023, 17.10 WIB Last Updated 2023-10-06T03:37:16Z

 

Fhoto : Lokasi Proyek Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Cut and Fill dari BP Batam




Batam | Sidaktoday.com | Aktivitas pengerukan tanah di seputaran Pelabuhan Telaga Punggur ASDP diduga tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill dari pihak BP Batam sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar. Rabu (04/10/23) 


Adapun kegiatan tersebut terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil Lori Dumd Truk yang sedang mengangkut tanah melintas di area pelabuhan Telaga Punggur ASDP, Diduga adanya bisnis penjualan tanah, dan sudah berjalan sekitar 3 bulan namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait


Ketika Awak media melakukan investigasi, bahwa terlihat adanya aktivitas Pengerukan tanah di Kabil tepatnya di bawah Masjid Fatimah Az-Zahra Punggur, serta bermain di siang hari, seolah-olah tidak takut kepada APH


Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu penjaga lahan inisial NV menuturkan Sudah berjalan kurang lebih 3 Bukan bang, kalau yang mengerjakan ini Bapak AB, dan pemilik lahan RH, tanah nya di oper untuk proyek jalan. Ucap NV


Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari salah satu Dit Pam BP Batam yang tidak mau di Publis namanya menuturkan itu memang tidak memiliki izin dan tanah tersebut untuk perbaikan jalan proyek BP Batam,jalan yang dibangun dekat Bandara,ucap nya kepada awak media 


Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)."


Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"


Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(Ay) 




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Tidak Memiliki Izin Aktivitas Cut and Fill Dari BP Batam di Depan Pelabuhan ASDP Punggur

Terkini

Iklan