Iklan

terkini

Oknum Pengusaha Tambang Bauksit di Seputaran Punggur Diduga Kebal Hukum

27 September, 2021, 20.39 WIB Last Updated 2021-09-27T13:39:12Z








Batam | Sidaktoday.com - Aktivitas tambang Bauksit di Seputaran Punggur  yang tak jauh persis dari kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam disinyalir tidak mengatonggi izin dari Dinas terkait karena lahan tambang Bauksit tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).


Ironisnya, Kegiatan tambang bauksit tersebut sudah pernah dihentikan oleh pihak KPHL II Kota Batam dan Dit Pam BP Batam namun masih saja Oknum Pengusaha tambang Bauksit tidak mengindahkan teguran tersebut, terkesan Oknum Pengusaha itu diduga kebal hukum


Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II Kota Batam, Lamhot Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) kemarin.


“Ya, kawasan itu masuk HL. Bahkan beberapa bulan yang lalu, kegiatan itu sudah pernah kita hentikan,” ucap Lamhot.


Tak main-main, kata Lamhot, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke lokasi untuk menindak kegiatan ilegal tersebut. “Kita akan cek lagi nanti,” katanya.


Informasi yang dihimpun dilapangan, penanggungjawab dilapangan atas kegiatan tambang Bauksit itu disebut-sebut adalah salah seorang pria berinisial JS.


Menurut sumber yang dipercaya Tim Awak Media yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan , kegiatan tambang Bauksit itu sudah pernah dihentikan oleh pihak KPHL II Kota Batam dan satuan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa bulan yang lalu.


“Beberapa bulan yang lalu, di lokasi ini sudah pernah di hentikan oleh Kehutanan dan Ditpam dan bahkan mereka buat perjanjian tidak akan bekerja lagi di areal hutan lindung itu,” bebernya.


“Selepas mereka dihentikan dari sini mereka sempat pindah ke arah atas sana dekat simpang TPA dan mungkin disana sudah habis tanahnya mereka balik lagi ketempat ini,” tambahnya.


Seperti diketahui, pada Rabu (22/9/2021) lalu, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun ke Kabupaten Lingga, Kepri melakukan penghentian dan penyegelan lokasi tambang Bauksit ilegal oleh PT YBP.


Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), merupakan tindak pidana dan akan dilakukan penegakan hukum.


“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio.


Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar. ( Vs/Tim)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Pengusaha Tambang Bauksit di Seputaran Punggur Diduga Kebal Hukum

Terkini

Iklan