Iklan

terkini

Pengamat Hukum Kota Batam Desak Kepala Bea Cukai Batam Lakukan Penindakan Pengiriman Barang yang diduga Ilegal di Pelabuhan Domestik Sekupang

31 Oktober, 2026, 15:39 WIB Last Updated 2026-10-31T08:39:13Z
Fhoto : Pengamat Hukum Kota Batam Rio Napitupulu.SH.MH


Batam | SidakToday.com | Pengamat Hukum Kota Batam angkat bicara dan mendesak pihak Bea Cukai Batam Kelas I  terkait pengiriman barang-barang yang diduga ilegal  yang merugikan negara melalui Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam. 


Adapun Kinerja Bea Cukai Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang di nilai lemah dalam pengawasan diduga Penyelundupan rokok ilegal dan barang Lartas masih terus berlanjut hingga sampai saat ini belum ada tindakan.

Permainan pengiriman barang-barang tersebut terkesan sudah terorganisir dan diduga di backup Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga oknum pengusaha leluasa untuk memperkaya diri. 

Pengamat Hukum Kota Batam Rio Napitupulu SH.MH menuturkan Saya meminta kepada Kepala Bea Cukai Batam agar dapat menindak lanjuti dan melakukan penindakan pengiriman barang-barang yang diduga ilegal di Pelabuhan Domestik Sekupang jika terbukti melakukan pelanggaran tanpa ada surat-surat manifest kepabeanan, karena itu jelas sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ujarnya


" Disini kita memikirkan bagaimana pemasukan untuk negara, jangan ada oknum-oknum yang membackup usaha-usaha yang dilarang negara, Bea Cukai Batam harusnya lebih ketat dalam pengawasan dan penindakan, Apalagi kita saat ini punya Menteri Keuangan yang baru sudah lebih tegas dalam menjalankan aturan, apalagi Kota Batam daerah FTZ, jadi punya Aturan yang jelas. Ucap Rio 

Rio menambah Jika memang Kepala Bea Cukai Batam kurang dalam pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal yang di kirim ke luar daerah bisa bersinergi dengan pihak Kepolisian, agar bisa memaksimalkan pendapat negara. Tegasnya 


Hal ini telah di atur larangan dan sanksi penyelundupan barang larangan pembatasan (Lartas ) serta barang elektronik dari kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ ) Batam ke wilayah lain , di atur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2006 ternyang perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.


Hingga Berita ini di terbitkan Kepala Bea cukai Batam masih bungkam , dan Awak media ini masih terus mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait lainnya sehingga bisa meminimalisir kerugian negara. (Vs)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengamat Hukum Kota Batam Desak Kepala Bea Cukai Batam Lakukan Penindakan Pengiriman Barang yang diduga Ilegal di Pelabuhan Domestik Sekupang

Terkini

Iklan