Iklan

terkini

Oknum Pengusaha Pemasok Serta Penyelundup Velg dan Ban Mobil Mewah di Batam Kembali Beroperasi, Bea Cukai Batam di Minta Bertindak

07 Oktober, 2026, 16:17 WIB Last Updated 2026-10-07T09:17:15Z

Fhoto : Ban Mobil Bekas dari Singapore (Ilustrasi)


Batam | SidakToday.com | Aktivitas penyelundupan barang Lartas berupa Sperpart Mobil , berupa Velg dan Ban Mobil seken untuk mobil mewah melalui jalur hijau bahkan sampai keluar Batam melalui pelabuhan tikus kini kembali lagi beroperasi di Kota Batam.


Oknum pengusaha nakal pemasok dan Penyelundup Sperpart Mobil berupa Velg dan Ban Mobil seken memanfaatkan pelabuhan tikus dan pelabuhan Pelra yang ada di Batam, sehingga pendistribusian beras tersebut berjalan dgn masif,serta para pengusaha berusaha untuk mengelabuhi pihak berwajib dengan modus operandi memasukkan Velg Mobil ke dalam karton di balut dengan Wrapping Hitam untuk di kirimkan.

Sebelumnya, Polda Kepri baru-baru ini berhasil mengamankan 3 unit mesin pesawat yang akan di kirim ke luar batam , sehingga aktivitas penyelundupan Velg dan Ban mobil seken tersebut sempat berhenti selama 2 Minggu.



Informasi yang di himpun media ini dari sumber yang tidak mau di Publikasikan namanya menuturkan, Pemain Velg dan Ban mobil bekas di Kota Batam tetap di pegang oleh para pemain lama ,HN,


"Para oknum pengusaha pemasok Velg dan Ban Mobil tersebut mendatangkan kontainer tiap bulan dan gudang di Melcem Kecamatan Batu ampar Ujar Sumber


Sebelum dilakukan pengiriman Velg dan Ban itu di Wrapping Hitam di masukkan di dalam Kotak ,sebagian Ban hanya di Wrapping saja dan di kirim ke gudang , setelah dari gudang lalu di lakukan penjemputan kembali untuk ke Kapal dan di kirim ke luar Batam,tuturnya



Sebelumnya , Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI ) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi Menuturkan Info yang lebih terperinci bang ,nomor kontainer dan entitasnya contohnya, supaya kami bs menelusuri dan melakukan pendalaman, Tapi tetap info ini akan jadi pegangan kami melakukan penelusuran ya bang, Saya teruskan llagi nfo abang ini ke unit pengawasan utk ditelusuri dan dilakukan ivestigasi.ucapnya


Hal ini jelas melanggar Undang -undnag Kepabeanan: Diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan. [1, 2]


Peraturan Menteri Keuangan: Diatur lebih lanjut melalui PMK No. 141/PMK.04/2020 tentang pengawasan barang lartas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC


Sedangkan Kota Batam merupakan wilayah FTZ, larangan impor nasional di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2025, meskipun Kota Batam merupakan Kawasan FTZ,barang dari luar negeri harus mendapatkan izin dari BP Batam.serta penindakan hukum Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) yang sah.


Hingga berita ini di terbitkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait lainnya.(Ay)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Pengusaha Pemasok Serta Penyelundup Velg dan Ban Mobil Mewah di Batam Kembali Beroperasi, Bea Cukai Batam di Minta Bertindak

Terkini

Iklan