Iklan

terkini

Masyarakat Desa Teluk Dalam Mediasi Dengan PT Padasa enam Utama di Kantor Desa Teluk Dalam Terkait Perusakan Tanaman Warga.

13 Oktober, 2026, 11:13 WIB Last Updated 2026-10-13T04:13:31Z
Fhoto : Masyarakat Teluk Dalam Asahan Saat Mediasi dengan PT. Padasa Enam Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kab.Asahan Sumut 


Asahan | SidakToday.com | Masyarakat Desa Teluk Dalam melakukan mediasi dengan PT Padasa Enam Utama di aula Kantor Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/10/2026).


Mediasi tersebut terkait lahan pertanian warga Desa Teluk Dalam yang dirusak tanamannya oleh PT Padasa Enam Utama.


Mediasi dihadiri oleh masyarakat Desa Teluk Dalam beserta Penasihat Hukum Hukum direksi LFJI Bapak Musa Siregar, S.H. bersama anggota, dan pihak PT Padasa Enam Utama yang diwakili Humas Bambang.


Mediasi ini dilakukan agar adanya titik terang terkait lahan pertanian warga yang telah dirusak tanamannya dengan alat berat excavator milik perusahaan PT Padasa Enam Utama.


Dalam mediasi tersebut masyarakat Desa Teluk Dalam menyampaikan, apabila tanah milik mereka tidak masuk HGU maka pihak PT Padasa harus bisa mengembalikan tanah seperti semula.


Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurvi Lubis meminta agar Humas PT Padasa Enam Utama Bambang bisa menghentikan alat berat excavator dari pengerjaan di lahan warga.


"Apabila permintaan pemerintah Desa Teluk Dalam tidak diindahkan maka jangan salahkan kami selaku pemerintah Desa Teluk Dalam karena selama hari ini setiap kali perusahaan PT Padasa Enam Utama melakukan kegiatan tidak pernah konfirmasi ke pemerintahan Desa Teluk Dalam," tegas Kepala Desa.


PH LFJI Bapak Musa Siregar, S.H. meminta kepada Humas PT Padasa Enam Utama Bambang agar bisa menghargai keputusan pemerintah Desa Teluk Dalam.


"Sebelum ada penyelesaian lahan pertanian warga jangan lagi ada excavator bekerja di lahan warga Desa Teluk Dalam," ucap PH LFJI Bapak Musa Siregar, S.H.


Dalam mediasi tersebut, Humas PT Padasa Enam Utama Bambang belum bisa mengambil langkah keputusan terkait permintaan penghentian alat berat tersebut.


Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi menegaskan pihaknya dari pemerintah desa akan segera menyurati ATR/BPN agar segera melakukan penyelesaian terkait lahan pertanian warga.


"Kami dari pemerintah desa akan segera menyurati ATR/BPN agar segera melakukan penyelesaian terkait lahan pertanian warga saya," tutupnya.(hen)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Desa Teluk Dalam Mediasi Dengan PT Padasa enam Utama di Kantor Desa Teluk Dalam Terkait Perusakan Tanaman Warga.

Terkini

Iklan