![]() |
| Fhoto : Dir Tippider Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni |
Batam | SidakToday.com | Tim Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka kasus Black out pemadaman listrik selama 15 jam di Kota Batam dan Bintan
Penetapan tersangka. diduga akibat kelalaian oleh pihak petugas dan Kontraktor sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 57,3 Milliar Rupiah
Penetapan tersangka lansung di umumkan langsung oleh Dir Tippider Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni usai dilakukan penyelidikan olah TKP bersama tim Laboratorium Forensik Polri dan Polda Kepri.
Dir Tippider Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan Penetapan tersangka ada 5 Orang itu para petugas PLN Batam dan Kontraktor, penyidik menemukan adanya kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Rangkaian proteksi yang seharusnya berfungsi mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas, diduga kuat tidak bekerja sesuai standar operasional (SOP).
Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Setelah memeriksa 25 saksi serta ahli pidana dan forensik, polisi menetapkan 5 tersangka yang terbagi ke dalam dua kluster: 4 orang petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta 1 orang pihak kontraktor berinisial AIP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Polisi juga menerapkan pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai lex specialis dalam perkara ini.(Red)
