Iklan

terkini

Angsuran Lunas Namun Sertifikat Rumah Belum di Serahkan Oleh PT.Mutiara Bintang Aries

07 Agustus, 2026, 11:08 WIB Last Updated 2026-08-12T04:08:36Z
Fhoto : Anggota DPRD Kota Batam Komisi I Saat RDP Bersama Warga Tembesi Raya

Batam | SidakToday.com | Anggota DPRD Kota Batam Komisi I gelar Rapat Dengar Pendapat bersama warga perumahan Tembesi Raya dan pengembangan PT.Mutiara Bintang Aries, dimana warga belum mendapatkan sertifikat yang sudah melunasi Angsuran.


Sebanyak 82 warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, RT 03/RW 20, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, mengadu ke Komisi I DPRD Batam setelah bertahun-tahun menunggu sertifikat rumah yang telah mereka lunasi.


Dari total 110 unit rumah di kawasan tersebut, baru 28 pemilik yang disebut telah menerima sertifikat. Sementara 82 pemilik lainnya masih menunggu kepastian penyerahan dokumen kepemilikan dari pengembang, PT Mutiara Bintang Aries.


Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (7/8/2026). Namun, pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian konkret.


DPRD Batam kemudian menjadwalkan RDP lanjutan pada Rabu (12/8/2026) untuk kembali mempertemukan warga, pihak pengembang, dan instansi terkait.


Warga mempertanyakan lambannya penyerahan sertifikat karena sebagian besar kewajiban pembelian rumah telah mereka selesaikan. Pembayaran dilakukan melalui KPR Bank BTN maupun secara tunai dan bertahap.


Selain melunasi harga rumah, warga juga mengaku telah membayar biaya pengurusan sertifikat yang diminta pihak pengembang. Mereka sebelumnya mendapat informasi bahwa sertifikat akan selesai sekitar tiga bulan setelah seluruh kewajiban dipenuhi.


Namun, hingga kini sertifikat belum diterima sebagian besar warga. Sejumlah warga bahkan mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun sejak rumah mereka dinyatakan lunas.


Ketua RW 20, Denni Pakpahan, mengatakan warga merasa seluruh kewajiban yang dibebankan pengembang telah mereka penuhi. “Warga sudah memenuhi semua kewajibannya. Rumah lunas, biaya pengurusan sertifikat juga sudah dibayar. Tapi sampai sekarang sertifikat belum kami terima,” kata Denni.


Menurut Denni, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lamanya proses administrasi. Warga juga mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan mengenai status sertifikat dari pihak PT Mutiara Bintang Aries.


Berbagai upaya telah dilakukan warga. Mereka mengirimkan surat, menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan WhatsApp, hingga mendatangi kantor pengembang.


Namun, warga menyebut kantor PT Mutiara Bintang Aries kerap tutup sehingga mereka kesulitan menemui pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai penyelesaian sertifikat.


Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan komitmen pengembang dalam memenuhi kewajibannya kepada konsumen.


Ketua RT 03/RW 20, Heddiwono Nainggolan, mengatakan tuntutan warga tidak rumit. Mereka hanya meminta kepastian atas sertifikat setelah seluruh kewajiban pembayaran rumah diselesaikan.


“Rumah sudah lunas, biaya lainnya juga sudah dibayar. Sangat wajar kalau kami meminta sertifikat segera diserahkan,” tegas Heddiwono.


Ia juga mempertanyakan sulitnya menghubungi pihak perusahaan. Sejumlah nomor administrasi dan marketing yang sebelumnya menjadi kontak warga disebut sudah tidak aktif.


Situasi tersebut membuat warga kesulitan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sertifikat mereka.


“Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Karena itu kami meminta pemerintah ikut membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.


Selain masalah sertifikat, warga turut mempertanyakan perbedaan biaya dalam proses pengurusan dokumen kepemilikan rumah.


Sejumlah warga mengaku sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sertifikat diberikan secara gratis. Namun, dalam proses berikutnya, warga justru diminta membayar sejumlah biaya dengan nominal yang berbeda.


Bahkan, terdapat warga yang telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB), tetapi masih diminta membayar biaya tambahan dengan alasan adanya renovasi atau perubahan tipe rumah.


Developer Berdalih Perubahan Regulasi Pertanahan


Dalam RDP, perwakilan PT Mutiara Bintang Aries, Opie, memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat. Ia mengatakan proses tersebut terkendala perubahan regulasi dan ketentuan administrasi pertanahan.


Menurut Opie, perbedaan biaya yang dibebankan kepada konsumen berkaitan dengan kewajiban pajak dan administrasi, termasuk kondisi fisik bangunan yang telah mengalami perubahan atau renovasi.


“Perbedaan biaya juga dipengaruhi kondisi bangunan, termasuk jika terjadi perubahan tipe atau renovasi rumah. Seperti rumah A dan B sudah ada tambahan renovasi, tentu ada biaya lainnya,” jelas Opie.


Opie juga menjelaskan bahwa program promosi BPHTB dan sertifikat gratis berlaku pada periode tertentu ketika Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum selesai.


Setelah HPL terbit pada 2022, proses penerbitan sertifikat mulai dilakukan. Menurut Opie, sebagian sertifikat bahkan sudah dapat diambil warga sejak 2023 hingga 2024.


Meski demikian, penjelasan pengembang tersebut belum menjawab pertanyaan utama warga mengenai alasan 82 pemilik rumah yang telah memenuhi kewajibannya masih belum menerima sertifikat.


BPSK Soroti Legalitas Lahan


Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Zul Arif, menilai persoalan tersebut perlu dilihat sejak awal pembangunan perumahan, terutama dari aspek legalitas lahan.


Menurut Zul, seluruh aspek legalitas seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dan transaksi dengan konsumen dilakukan.


“Harusnya seluruh perizinan diselesaikan terlebih dahulu. Yang akhirnya dirugikan adalah konsumen karena mereka sudah membayar rumah, tetapi legalitas lahannya belum selesai. Tapi lahan sudah dibangun,” beber Zul.


Zul menyarankan warga dan pengembang mengutamakan mekanisme mediasi untuk mencari penyelesaian. Namun, apabila tidak terdapat iktikad baik dari pengembang, warga dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Angsuran Lunas Namun Sertifikat Rumah Belum di Serahkan Oleh PT.Mutiara Bintang Aries

Terkini

Iklan