![]() |
| Fhoto : Kapal Bermuatan Barang Elekronik di belakang Palka Kapal |
Batam | SidakToday.com | Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Rakyat di seputaran samping Hotel Pasifik Kecamatan Batu Ampar diduga tidak memiliki izin manifes serta dokumen pendukung lainnya dari Bea dan Cukai Batam.
Pengiriman barang sudah cukup lama berlangsung namun diduga di Back oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,sehingga pihak pengusaha bebas untuk mengirimkan barang dan tidak takut sama sekali dengan pihak berwajib.
Adapun pengiriman barang tersebut seperti barang-barang Elektronik dan beras serta gula yang akan di kirim menuju Tanjung Bali Karimun menggunakan kapal Kayu dengan nama Lorena yang bersandar di Pelabuhan. Diduga Bea Cukai Batam tutup mata
Ketika Awak media mengkonfirmasi salah satu Anak buah kapal ( ABK ) yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kami hanya pekerja Abang di kapal ini , yang saya ketahui barang ini mau di kirim ke Karimun, yang saya ketahui ini punya Toni yang di Karimun.Ujarnya
Hal ini menjadi persoalan dan menjadi perhatian karena Kota Batam berstatus kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone (FTZ),serta dalam ketentuan yang berlaku,setiap pengeluaran barang dari Batam ke wilayah Indonesia dan lainnya wajib dilaporkan melalui dokumen Kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku
Adapun Peraturan Pengiriman barang dari/ke pelabuhan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 (perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan).Aturan ini meliputi pengawasan lalu lintas barang.
Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait lainnya dan Bea Cukai Batam.(Vs)

