Iklan

terkini

Pengamat Hukum Kota Batam Minta Kapolda Kepri Tindak Oknum Pengusaha Pelaku Proyek Reklamasi di PT. Dharma Sentosa Marindo

18 Mei, 2026, 15:52 WIB Last Updated 2026-05-19T09:03:47Z
Fhoto: Lori Saat keluar Antarkan Tanah dari Perusahaan PT.Dharma Sentosa Marindo Tanjung Uncang 


Batam | SidakToday.com | Aktivitas proyek reklamasi penimbunan bibir laut di seputaran kawasan PT.Dharma Sentosa Marindo di tanjung uncang Kota Batam diduga tidak mengantongi izin UKL-UPL dan Amdal  dari Dinas Terkait.


Adapun proyek tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan Tokoh-tokoh masyarakat dan pengamat hukum  yang ada di Kota Batam,karena sangat berdampak bagi para nelayan dan merugikan negara.

Salah satu Pengamat Hukum Kota Batam Rio Napitupulu.SH.MH Menuturkan Kegiatan Reklamasi tersebut harus mengantongi perizinan baru bisa di kerjakan jangan tidak ada izin mereka berkerja, ini merupakan kejahatan lingkungan juga, yang bisa berdampak merugikan negara dan para nelayan pesisir laut.ucapnya


Rio juga menambahkan Saya minta BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Polda Kepri untuk turun ke lokasi Perusahaan tersebut untuk sidak ,jika terbukti tidak memiliki izin segera di hentikan kegiatan itu, saya harap jangan ada main mata kepada oknum pengusaha.harus di tindak.tegasnya


Selain dugaan persoalan perizinan dan pajak, aktivitas lalu lintas dump truck bermuatan tanah juga dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar, mulai dari kerusakan jalan, debu, pencemaran lingkungan, hingga potensi membahayakan pengguna jalan apabila pengawasan lemah.


Adapun untuk Kelengkapan dokumen PKKPRL yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta izin Amdal dari instansi lingkungan hidup menjadi perhatian utama berbagai pihak. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status perizinan proyek reklamasi tersebut.


Dalam regulasi pemanfaatan ruang laut, setiap kegiatan yang mengubah bentang perairan, termasuk reklamasi, wajib mengantongi PKKPRL serta melalui kajian Amdal. Proses ini bertujuan memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik pemanfaatan ruang laut.


Aktivitas cut and Fill harus memiliki persetujuan lingkungan dan izin resmi. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1), setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 109 menegaskan pelanggaran dapat dipidana 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menyebut pengerukan atau penambangan tanpa izin terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Pajak Daerah & Tata Ruang material tanah hasil cut and fill yang diperjualbelikan wajib dikenakan pajak daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sementara kegiatan pematangan lahan juga wajib sesuai tata ruang, site plan, dan izin pembangunan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002. Jika tidak, negara berpotensi mengalami kerugian pajak dan muncul dugaan aktivitas ilegal.


Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini Masih Berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait juga pihak Perusahaan untuk perimbangan berita.(Ay)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengamat Hukum Kota Batam Minta Kapolda Kepri Tindak Oknum Pengusaha Pelaku Proyek Reklamasi di PT. Dharma Sentosa Marindo

Terkini

Iklan