Iklan

terkini

Molor dari Kontrak ,Pembangunan Gedung Laboratorium Perpustakaan MTs Negeri 3 Sagulung Kota Batam

14 Januari, 2026, 16:12 WIB Last Updated 2026-01-17T09:25:11Z
Fhoto : Lokasi Proyek Pembangunan Laboratorium MTs Negeri 3 Sagulung Terlihat Para Pekerja Tidak Memakai Safety Lengkap Saat Bekerja 


Batam | SidakToday.com | Proyek Kontruksi Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Type 2 MTE 1 Flilal Sekolah MTs Negeri 3 Kecamatan Sagulung Kota Batam sudah melewati batas Pelaksanaan pengerjaan yang di tentukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau 

Fhoto : Papan Informasi Proyek

Hal tersebut sesuai dengan Tanggal Kontrak 11 September 2025 dan Waktu Pelaksanaan 105 Hari Kalender, sebagai Pelaksana Proyek dikerjakan oleh CV. Eon karya dan Konsultan Pengawas PT.Astakona Citra Grafindo dengan nilai kontrak Rp. 2.140.808.698.53 dan Nomor Kontrak PBJ-394/Kw.32.2/Ks.01.1/09/2025


Pengerjaan Proyek seharusnya sudah selesai diperkirakan akan berakhir pada sekitar tanggal 24 Desember 2025


Ironisnya , dari Pantauan awak media di lapangan pengerjaan proyek para pekerja tidak memakai Safety lengkap  Saat bekerja dan pengerjaan proyek diperkirakan masih 65 persen persen 


Ketika Awak media mengkonfirmasi Salah satu pengawas Proyek lapangan yang tidak mau menyebut namanya berbadan tegap menuturkan Abang dari mana, kok sembarang masuk proyek ini,permisi sama siapa Abang, keluar..keluar dari sini ,ini rumah kami, tutur pengawas sambil mengusir Wartawan dari lokasi proyek.Selasa (13/01/2026).


Padahal sebelum mengkonfirmasi pihak pengawas, Awak media ini permisi kepada para pekerja dan Pekerja mengiyakan sambil menundukkan kepalanya ,untuk mempersilahkan masuk.


Sementara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan, Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan melarang, mengusir, atau mengintimidasi wartawan yang sedang meliput dapat berimplikasi pidana.


Hingga Berita ini di Terbitkan Awak Media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait dan PPK serta Pihak Kontraktor terkait Proyek Pembangunan Tersebut. ( Ay)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Molor dari Kontrak ,Pembangunan Gedung Laboratorium Perpustakaan MTs Negeri 3 Sagulung Kota Batam

Terkini

Iklan