Iklan

terkini

Dirkrimsus Polda Kepri Akan Tindak Lanjuti Permasalahan Lahan PT.Sri Indah Barelang di Kawasan. Pesisir Laut Nongsa, BP Batam Kemana ?

20 Januari, 2026, 10:34 WIB Last Updated 2026-01-20T03:34:25Z
Fhoto : Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol.Silvester Simamora 


Batam | SidakToday.com | Dir Krimsus Polda Kepri akan segera menindak lanjuti Lokasi Penghijauan Proyek Pematang Lahan yang dijalankan PT. Sri Indah Barelang di kawasan pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang sudah rugikan negara karena tidak memiliki Izin dari BP Batam dan Pihak terkait lainnya.Senin ( 20/01/2026)


Perusahaan PT.Sri Indah Barelang tidak memiliki izin legalitas berupa Izin Cut and Fill ,UKL, UPL dan Amdal , Setelah Redaksi Sidak Today menerima Hak Jawab dari BP Batam berdasarkan hasil Konfirmasi media ini 


Adapun Hal Jawab yang di keluarkan oleh BP Batam tertuang Nomor : B-294/A1.1/HM.02/1/2025 dengan lampiran 1 berkas di kirim pada tanggal 19 jamuari 2025, yang ditujukan ke Redaksi Sidaktoday.com dengan isi berita sebagai berikut ; 

Fhoto: Lokasi Proyek PT Sri Indah Barelang di Teluk Mata Ikan Nongsa

Sehubungan dengan permohonan konfirmasi perihal aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata ikan Nongsa dari Wartawan media saudara,bersama ini dapat kami sampaikan tanggapan bahwa BP Batam tidak mengeluarkan izin di atas aktivitas tersebut. Yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum .M.Taofan 


Direktur Reserse Kiminal Khusu Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora Mengatakan Ok Makasih, Akan di tindak lanjuti, ujarnya ,Senin (19/01/2025)


Namun Aktivitas Pematangan Lahan tersebut mulai dari penggalian / pemotongan lahan, tambang pasir, penimbunan laut, hingga cut and fill, berlangsung masif hampir setiap hari tanpa izin yang jelas, Sehingga berdampak Pada Ekosistem Penghijauan habis di Ratakan oleh pihak Perusahaan, kini menjadi perbincangan hangat di Kota Batam


Meski Pihak Perusahaan mengklaim punya PL dari BP Batam namun kalau tidak didukung dengan Legalitas Lainnya UKL -UPL dan Amdal bukti yang sah. Situasi ini membuka pertanyaan bagi Publik lebih luas soal efektivitas pengawasan di kawasan strategis Batam yang menghancurkan Ekosistem Alam.


Situasi ini menguatkan dugaan pembiaran berlapis, di mana pengawasan oleh BP Batam, pengendalian lingkungan oleh DLH Kota Batam, dan respons aparat hukum belum berjalan efektif. Posisi proyek yang tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri menambah pertanyaan soal koordinasi pengawasan lintas instansi.


Publik kini menyoroti peran BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan strategis. Sebagai lembaga yang berwenang menertibkan dan mengevaluasi aktivitas di pesisir laut, 


Dalam hal ini menjadi Suatu Atensi Bagi BP Batam untuk dapat menghentikan Pekerjaan dan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang diduga sudah merugikan negara, 


Kegiatan tersebut bisa berjalan ada dugaan kuat ada oknum-oknum yang memback up kegiatan PT.Sri Indah Barelang sehingga Perusahaan tersebut berjalan dengan lancar bekerja,dan siapa dalang oknum yang menyuruh untuk melakukan Pematangan lahan menghancurkan Ekosistem alam yang merugikan negara


Adapun Dampak dan Pasal Terkait sebagai berikut :


Pentingnya Amdal & Perizinan: Pasal 22 dan 34 UU PPLH (No. 32/2009 & UU Cipta Kerja) mewajibkan setiap rencana reklamasi memiliki Persetujuan Lingkungan/AMDAL terintegrasi.

Larangan Merusak Ekosistem: Pasal 35 UU No. 


1 Tahun 2014 melarang penggunaan cara yang merusak ekosistem mangrove, lamun, penambangan pasir, dan pembangunan yang merusak pesisir.


Tanggung Jawab Hukum: Pasal 87 UU PPLH menegaskan pelaku usaha yang melakukan kerusakan wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan.


Sanksi: Pelanggaran terhadap larangan di Pasal 35 dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha dan sanksi pidana/denda. 


Pematangan lahan harus mematuhi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang ditetapkan Pemda.


Sementara, Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak Perusahaan PT Sri Indah Barelang dan Pihak-pihak terkait Lainnya.(Vs)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirkrimsus Polda Kepri Akan Tindak Lanjuti Permasalahan Lahan PT.Sri Indah Barelang di Kawasan. Pesisir Laut Nongsa, BP Batam Kemana ?

Terkini

Iklan