![]() |
| Fhoto : Truk Bermuatan Tanah Bauksit Menuju Lokasi Pembuangan |
Batam | Sidaktoday.com | Aktivitas pengerukan Bukit di seputaran kawasan PT Labroy Shipbuilding Engineering (LSE) Wilayah Hukum Polsek Nongsa diduga berada di Lahan Hutan Lindung dan tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill dari pihak BP Batam dan Dinas terkait lainnya sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar serta meresahkan warga.Senin (10/11/25)
Adapun kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 1 Minggu namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait,selain merugikan negara juga berpotensi membuat warga sekitar menjadi resah Akibat Aktivitas tersebut berada di seputaran permukiman warga.
Ketika Awak Media mengkonfirmasi salah satu Sopir Lori yang tidak mau di Publikasikan namanya menuturkan Saya hanya pekerja bisa antar tanah , dan kegiatan ini sudah ada sekitar 1 Minggu, kalau soal mengenai Izinnya saya tidak tahu, bisa ditanyakan lansung kepada Bapak Ar.Ungkap
Dari Pantauan dilapangan terlihat Lori bermutan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal menuju arah Kapling arah ke salah satu perusahaan di Tanjung Uncang PT. Am
Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Dalam hal ini Oknum Pengusaha bisa dikenakan pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha. (Red)
