![]() |
| Fhoto : Truk Muatan Bauksit Saat Memasuki Lokasi PT AMN Shipyard |
Batam - Salah-satu perusahaan galangan kapal (PT.AS) di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam diduga melakukan pematangan lahan yang diduga kuat tidak memiliki izin.
Parahnya, pematangan lahan itu dilakukan dengan mendatangkan tanah bauksit hasil penambangan (galian C) dari daerah Kecamatan Nongsa, tepatnya dari kawasan seputaran PT Labroy Shipbuilding Engineering (LSE) yang notabene wilayah hukum Polsek Nongsa.
Informasi dari sumber yang bekerja di Galangan Kapal PT.AS, tanah bauksit yang didatangkan dari wilayah Nongsa tersebut untuk menimbun lokasi perusahaan.
"Bauksit untuk pematangan lahan area perusahaan pak. Masih banyak lagi lahan perusahaan itu butuh bauksit," katanya.
Aktivitas Truk Pengangkut Bauksit Dikeluhkan
Salah-satu pemilik warung di depan galangan kapal PT AS menyampaikan membenarkan adanya aktivitas truk pengangkut tanah masuk kedalam kawasan perusahaan.
"Sudah ada 1 bulan lebih aktivitas truk pengangkut bauksit roda sepuluh keluar-keluar masuk dari galangan kapal AS. Mereka beroperasi tidak menentu. Katanya bauksit itu didatangkan dari daerah Punggur," katanya. Jumat, (28/11/25).
Ia menuturkan imbas aktivitas truk pengangkut tanah yang hilir-mudik tersebut mengakibatkan warungnya kurang pembeli.
"Truknya ugal-ugalan tanpa penutup, jalan penuh dengan debu. Otomatis orang ngak mau singgah di warung," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pengendara sepeda motor yang kesehariannya sebagai driver ojol. Ini mengeluhkan adanya truk pengangkut tanah bauksit tanpa penutup terpal yang selalu meninggalkan debu.
"Truknya ugal-ugalan di jalan pak. Kadang butiran bauksit nya masuk mata. Tolonglah keselamatan pengendara lain, terlebih kami pengendara sepeda motor ini jangan dikasih makan debu," ungkapnya.
Padahal, setiap kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang, termasuk bauksit, memerlukan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang mencakup kegiatan pengangkutan dan penjualan. Izin ini diberikan oleh Menteri (ESDM), gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, salah satu sopir truk yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan pihaknya hanya bekerja untuk mengangkut bauksit ke salah-satu galangan kapal di daerah Tanjunguncang. Ia juga meminta pewarta agar berkomunikasi dengan penanggungjawab tempat pengambilan bauksit yang notabene seorang oknum aparat.
"Saya hanya pekerja bisa antar tanah, kalau soal mengenai izinnya saya tidak tahu, bisa ditanyakan lansung kepada Bapak SW," katanya.
Apakah Bauksit Wajib Pajak?
Bauksit termasuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak ini adalah pajak provinsi yang dipungut di daerah, dan pengelolaannya di Batam diatur oleh Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Adapun dasar hukum terkait penyelenggaraan Pajak MBLB di Batam diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 228 Tahun 2024.
Pelaku usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengolahan bauksit wajib mendaftarkan diri ke Bapenda untuk membayar pajak ini.
Sementara, untuk tarif spesifik pajak MBLB untuk bauksit di Batam ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut. Meskipun tarif umum untuk MBLB di daerah lain bisa mencapai 25%, Anda perlu merujuk pada Perwako Batam yang berlaku untuk tarif pastinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan galangan kapal PT.AS dan juga penanggungjawab aktivitas pengerusakan tanah bauksit di wilayah Nongsa inisial SW belum berhasil dimintai keterangan. Tim
