![]() |
Fhoto : Alat Berat Excavator dan Oknum Pengusaha inisial Am saat di Temui Awak media di Lokasi Pengerukan Tanah Kapling Bintang Kecamatan Nongsa |
Batam | Sidaktoday.com | Aktivitas pengerukan Tanah di seputaran Kavling Bintang Teluk Lengung di Wilayah Hukum Polsek Nongsa semakin marak dan diduga tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill dari pihak BP Batam dan Dinas terkait lainnya sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar serta meresahkan warga.Senin (20/08/25)
Adapun kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 2 Minggu namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait,selain merugikan negara juga berpotensi membuat warga sekitar menjadi resah Akibat Aktivitas tersebut berada di seputaran permukiman warga.
Salah satu Sopir Lori yang tidak mau di Publikasikan namanya menuturkan Saya hanya pekerja bisa antar tanah , dan kegiatan ini sudah ada sekitar 2 Minggu,dan saya antar ke Kavling yang di Kabil,kalau soal mengenai Izinnya saya tidak tahu, bisa ditanyakan lansung kepada Bapak Amir.Ungkap
Dari Pantauan dilapangan Dua alat berat Excavator melakukan pengerukan bukit dan terlihat Lori bermutan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal menuju arah Kapling Teluk Lenggung melakukan penimbunan suatu lokasi.
" Jangan main Fhoto -fhoto Bang, nanti di naikkan lagi beritanya, tutup lagi kegiatan ini".Ucap Amir saat ditemui Awak Media di Lapangan
Ketika Awak media mengkonfirmasi Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi S.I.P. MH melalui Whatsapp Selalulernya Belum memberikan Jawaban
Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Dalam hal ini Kapolda Kepri diminta untuk dapat melakukan tindakan hukum kepada oknum pengusaha yang meresahkan warga dan Merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha. (Ay)