Iklan

terkini

Ombusman Perwakilan Kepri Temukan Maladministrasi Penerima Murid Baru Tahun 2025

30 Juni, 2025, 14:06 WIB Last Updated 2025-07-02T07:08:56Z

 

Fhoto : Ombusman Perwakilan Kepri Dr. Lagat Siadari

Batam | SidakToday.com | Ombudsman RI Perwakilan Kepri angkat bicara terkait pelaksanaan sejumalah persoalan dalam tahapan verifikasi dokumen calon peserta didik baru Tahun 2025 di sejumlah sekolah di Kota Batam. 


Pengawasan yang dilakukan Ombusman Kepri diperoleh melalui pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh keasistenan pencegahan Maladministrasi ombusman Kepri di beberapa titik posko verifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepri 


 Sementara adapun posko yang dimonitor meliputi SMAN 3 Batam, SMKN 7 Batam, SMAN 5 Batam, dan SMKN 1 Batam. Selain tingkat SMA/SMK, pengawasan juga menyasar proses verifikasi di tingkat SD dan SMP.


Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari.SE.MH menuturkan secara umum pelaksanaan verifikasi SPMB tahun ini berjalan cukup baik dan lancar. "Dari hasil pengawasan kami, hingga saat ini SPMB masih berjalan dengan lancar dan baik," katanya, Minggu (29/06/2025) 


Meski demikian, pihaknya menemukan sejumlah catatan penting yang dapat berpotensi menimbulkan maladministrasi. Salah satunya terkait perbedaan persepsi petugas verifikator dalam menilai dokumen pendaftaran.


"Perbedaan pemahaman ini berisiko menimbulkan ketidaksesuaian prosedur atau bahkan kelalaian, yang dapat menyebabkan calon murid kehilangan kesempatan untuk diverifikasi," ujar Lagat.


Ombudsman menekankan agar petugas verifikator mengacu pada petunjuk teknis (juknis) resmi yang telah ditetapkan. Jika terdapat keraguan dalam validasi dokumen, verifikator diminta untuk berkonsultasi dengan panitia atau Dinas Pendidikan.


Catatan lainnya terkait juknis yang belum sepenuhnya mengakomodasi aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Lagat mencontohkan ketentuan penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran.


"Menetapkan KK di bawah 1 tahun sebagai syarat utama tanpa mempertimbangkan pasal 18 Permendikdasmen yang memberikan pengecualian untuk kondisi penambahan anggota keluarga, pindah, atau kehilangan KK jelas tidak sesuai," kata dia.


Ombudsman juga menemukan informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan surat keterangan domisili (suket) dari kelurahan sebagai dokumen alternatif pendaftaran. Hal ini dinilai menyesatkan.


"Sesuai aturan, yang bisa digunakan hanyalah KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Suket domisili hanya sah jika KK di bawah satu tahun disebabkan bencana alam atau bencana sosial," katanya.


Di samping itu, Ombudsman menemukan indikasi adanya intervensi pihak luar dalam proses pendaftaran di beberapa sekolah. Mereka juga mencatat jumlah pendaftar di sejumlah sekolah negeri jauh melebihi daya tampung.


Sekolah-sekolah yang disebut antara lain SMAN 3 Batam, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 1 Batam, SMKN 5 Batam, dan SMKN 7 Batam. Ombudsman meminta agar tidak ada penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) di sekolah-sekolah tersebut.


"Dinas Pendidikan harus melakukan mitigasi dengan menyalurkan peserta ke sekolah negeri atau swasta lain yang masih memiliki kuota, sesuai Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," ujar Lagat.


Ia juga menggarisbawahi potensi maladministrasi bukan hanya terjadi di tahap verifikasi, tetapi bisa dimulai sejak tahap perencanaan awal SPMB. Ia menyebut, pemetaan calon peserta didik yang tidak maksimal sebagai salah satu faktor kunci.


"Pemetaan yang lemah menghambat penetapan daya tampung yang akurat, apalagi untuk peserta dari kategori afirmasi," kata dia.


Koordinasi lintas instansi juga dinilai belum optimal. Disdik dinilai perlu memperkuat sinergi dengan instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dosdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), pihak kelurahan, dan kecamatan.


Ombudsman juga menyoroti kualitas penyusunan juknis yang masih belum sempurna. Beberapa ketentuan dinilai bertentangan dengan regulasi nasional atau kurang spesifik, sehingga menyulitkan proses validasi dokumen pendaftar.


Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan SPMB hingga selesai. Pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan masyarakat.


"Kami membuka pengaduan SPMB Tahun 2025 melalui WhatsApp di nomor 08119813737. Masyarakat yang mengalami atau menemukan dugaan penyimpangan bisa melapor dengan menyertakan identitas dan kronologis kejadian," ujar Lagat. (Red) 








Sumber : Halaman Ombusman Perwakilan Kepulauan Riau (Batam Pos) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ombusman Perwakilan Kepri Temukan Maladministrasi Penerima Murid Baru Tahun 2025

Terkini

Iklan