![]() |
Fhoto : Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga |
Batam | Sidaktoday.com | Aktivitas Cut and Fill di Bengkong Palapa RT 06, RW 06 Kelurahan Tanjung Buntung diduga tidak memiliki izin legalitas dari pihat terkait dan sangat meresahkan warga sekitar.Selasa (29/04/2025)
Adapun Kegiatan Cut and Fill tersebut membuat lintasan jalan warga amblas akibat pondasi terkikis oleh hujan dan dapat membahayakan masyarakat, Sehingga Anggota DPRD Kota Batam Komisi III turun untuk meninjau lokasi untuk memastikan keadaan Sebenarnya.
Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga Menuturkan Saya sangat kecewa karena tidak ada satu pun perwakilan pemilik lahan hadir di lapangan, seharusnya pengembang memperhatikan dampak lingkungan dan potensi bencana sebelum melakukan pengelolaan lahan.ucapnya dengan nada kesal
Ini sudah terjadi longsor pada Februari lalu karena pengerukan lahan ini ,pondasi jalan sudah terkikis dan nyaris amblas, kalau ini dibiarkan bukan tidak mungkin jalan bisa retak dan memakan korban, imbuh Ruslan
Ruslan Sinaga Menegaskan Kepada pemilik lahan agar segera melakukan perbaikan dalam waktu 1 Minggu ,jika tidak ada tindakan ,saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, untuk dapat di tindak dengan tegas oleh Pihak Kepolisian. Tegas Ruslan.
Salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan kegiatan itu mereka kerjakan secara diam-diam pada malam hari , sebelum mereka mengerjakan lahan ini disini aman-aman saja bang ,,namun setelah mereka kerjakan jadinya Rawan Longsor apalagi ini musim hujan bang, bilang perlu pengerjaan ini dihentikan karena meresahkan warga disini, jangan menjadi ada korban jiwa.ucap sumber
Dalam hal ini kegiatan tersebut sebelum melakukan pengolahan lahan, harus mengantongi izin Cut and Fill ,UKL UPL ,dan AMDAL, (Red)