Iklan

terkini

18,63 Miliar Kerugian Negara Berhasil diamankan Bea Cukai Batam

17 September, 2021, 17.20 WIB Last Updated 2021-09-17T10:25:55Z

 







Batam | Sidaktoday.com - Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor). Jumat (17/09/2021).


Kepala Seksi Layanan Informasi Undani mengatakan Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila.


berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa, diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam. Ungkap Undani


“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya".


Undani menambahkan Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram,terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut.


Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Tutup Undani ( Vs)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 18,63 Miliar Kerugian Negara Berhasil diamankan Bea Cukai Batam

Terkini

Iklan