Iklan

terkini

107,258 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil di Ungkap Polresta Barelang dan Bea Cukai

20 September, 2021, 20.42 WIB Last Updated 2021-09-20T14:26:20Z

 







Batam | Sidaktoday.com – Polresta Barelang  berhasil mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 107.258 KG yang di pimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan. M.Hum di Ma Polresta Barelang, Senin (20/9/21)


Acara tersebut dihadiri oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, , Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur. SH.SIK.MH. dan KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Bpk. Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.





Kejadian yang terjadi Pada Hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial  RA, (26 TAHUN), AZA (23 TAHUN),  EAH (25 TAHUN), INISIAL FOS (26 TAHUN), INISIAL H, (33 Tahun ).


Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.


Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri  serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)


Tersangka RA, AZA, EAH FOS Dan H  Bersama – Sama Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu, Dimana Tersangka RA di Perintahkan  atau di Suruh oleh Bos Yaitu Sdr. ZB (Dpo) Untuk Menjemput Atau Menerima Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Di Perairan  Malaysia Dengan Menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard Lalu Di Bawa Ke Indonesia Dengan Tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan Tersangka RA Mengajak Temannya  Yaitu Tersangka AZA, EAH, FOS, Sedangkan Tersangka H Datang Sendiri Karena Tersangka H Merupakan Orang Suruhan Langsung Dari Bosnya  Yaitu Sdr. ZB (DPO).


Diduga Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu Tersebut Akan Diedarkan Di Batam Dan Kota Lainnya.


Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih,  6  buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.


Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk. Ungkap Darmawan


Darmawan menambahkan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. Tutup Darmawan. (Ay) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 107,258 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil di Ungkap Polresta Barelang dan Bea Cukai

Terkini

Iklan